JAKARTA, KOMPAS.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, sedianya akan berakhir pada Kamis 4 Juni 2020. Artinya kebijakan ganjil genap yang sementara ditiadakan sejak 16 Maret 2020, sudah bisa kembali diterapkan.
Meski begitu pihak berwenang rupanya belum menentukan kapan aturan ini bisa dimulai lagi. Sebab ganjil genap diprediksi bisa bermasalah pada masa pandemi seperti sekarang.
Aturan ganjil genap sejatinya mendorong orang untuk menggunakan transportasi umum yang banyak penumpang. Padahal pada masa new normal, warga masih disarankan melakukan physical distancing.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, saat ini kebijakan ganjil genap masih mengikuti rencana awal, yakni akan berlaku saat PSBB telah berakhir.
Namun ia membantah jika PSBB sudah bisa diterapkan pada Jumat 5 Juni 2020. Sebab pihaknya masih mengkaji efektifitas aturan ganjil genap pada masa new normal.
“Ganjil genap tanggal 5 belum berlaku, sampai saat ini masih ditiadakan,” ucap Syafrin, kepada Kompas.com (3/6/2020).
Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, juga mengatakan hal senada.
Menurutnya meski jalanan Jakarta mulai ramai menjelang berakhirnya masa PSBB, namun secara umum masih tergolong lengang jika dibandingkan sebelum masa pandemi corona.
“Peningkatan volume kendaraan belum signifikan, besok akan kami infokan,” kata Fahri, kepada Kompas.com (3/6/2020).
https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/04/091200815/kebijakan-ganjil-genap-jakarta-berlaku-lagi-5-juni-2020-