Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Penerapan New Normal, Bagaimana Nasib Aturan Ganjil Genap?

Kompas.com - 29/05/2020, 09:12 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap di DKI Jakarta dijadwalkan kembali diterapkan saat regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selesai, yakni pada 4 Juni 2020.

Namun dilain sisi, pemerintah juga sedang menyiapkan fase new normal yang akan menjadi protokol atau panduan bagi masyarakat memulai kembali aktivitasnya.

Seperti diketahui, meski belum ada aturan jelas bagaimana kebijakan di bidang lalu lintas dan transportasi, tapi beberapa poin dalam protokol new normal yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih mengacu pada kebijakan seperti di PSBB.

Baca juga: Tanpa SIKM, Pemudik Bisa Masuk Jakarta Setelah 7 Juni 2020

Mulai menjaga kebersihan, sampai menjaga jarak sosial alias physical distancing. Tidak hanya itu, masyarakat pun diminta untuk mengupayakan menggunakan kendaraan pribadi dan tak disaranan menggunakan transportasi umum guna menghindari terpapar Covid-19.

Petugas gabungan memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Selama operasi pemeriksaan kepada masyarakat dari luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM, berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 yang mewajibkan membawa SIKM sebagai syarat memasuki wilayah Jakarta.GARRY LOTULUNG Petugas gabungan memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Selama operasi pemeriksaan kepada masyarakat dari luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM, berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 yang mewajibkan membawa SIKM sebagai syarat memasuki wilayah Jakarta.

Lantas dengan begitu, apakah nantinya aturan ganjil genap masih tetap akan diterapkan, atau justru ditiadakan agar masyarakat bisa menjalankan aktivitas dengan kendaraan pribadi.

Saat mengkonfirmasikan hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kondisi terkait bagaimana situas dan aturan new normal di bidang lalu lintas untuk DKI masih dalam tahapan kajian.

"Untuk saat ini yang jelas seperti saya terangkan waktu itu, jadi aturan ganjil genap dan PSBB itu satu kesatuan. Artinya, saat PSBB di teruskan, peniadaan ganjil genap juga demikian," ucap Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/5/2020).

Baca juga: Kenapa Bus Jarang Mematikan Mesin Ketika Isi Bahan Bakar?

 

"Sementara ini masih sesuai jadwal, PSBB selesai tanggal 4 Juni 2020, maka ganjil genap kembali berlaku lagi. Terkait hal bagaimana nanti new normal, itu kami masih diskusi dan mengkaji," ujar Syafrin.

Lebih lanjut Syafrin menjelaskan, kemungkinan besar Pemerintah Provinsi (Pemprov) juga akan mengeluarkan regulasi atau aturan lalu lintas di masa new normal. Hanya saja saat ini tekait dengan itu semua masih dalam tahapan pengkajian

Foto udara Bundaran Hotel Indonesia saat diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, Sabtu (2/5/2020). Selama masa PSBB, aktivitas di jalanan, gedung dan sudut-sudut kota surut.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Foto udara Bundaran Hotel Indonesia saat diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, Sabtu (2/5/2020). Selama masa PSBB, aktivitas di jalanan, gedung dan sudut-sudut kota surut.

"Sekarang ini fokusnya kami masih menjaga kurva Covid-19 agar menurun, terutama penanganan di arus balik dan SIKM. Untuk aturan new normal bagimana, nanti akan kami update lagi," kata Syafrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com