Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghentian Layanan Bus AKAP di Terminal Jabodetabek Diperpanjang

Kompas.com - 01/06/2020, 09:42 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), mengumumkan bila penghentian sementara pelayanan bus Antarkota Antar Provinsi (AKAP) dan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) di terminal pada wilayah Jabodetabek diperpanjang hingga 7 Juni 2020.

Kebijakan ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan 25 Tahun 2020 mengenai Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala BPTJ Polana Pramesti mengatakan, kebijakan ini berlaku bagi terminal bus yang melayani Bus AKAP dan AKDP di bawah pengelolaan BPTJ dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta serta Bekasi.

Baca juga: Siap Bawa Penumpang, Begini Partisi Ojol Saat New Normal

Namun, aturan ini dikecualikan untuk layanan bus AKAP di Terminal Pulo Gebang yang masih boleh operasi secara terbatas.

Ilustrasi bus AKAP di sebuah terminaltribunnews.com Ilustrasi bus AKAP di sebuah terminal

"Pengoperasian secara terbatas Terminal Pulo Gebang menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19," ucap Polana dalam keterangan resminya, Minggu (32/5/2020).

Artinya, meski sebagian bus AKAP masih beroperasi di Terminal Pulo Gebang, namun hanya untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang memiliki kepentingan perjalanan yang mendapatkan kriteria pengecualian serta memenuhi kriteria.

Penghentian operasi pelayanan ini tidak berlaku bagi angkutan perkotaan dan lintas wilayah di dalam Jabodetabek. Menurut Polana, sejak 24 April sampai dengan hari kedua lebaran, beberapa terminal masih memberikan layanan angkutan perkotaan dan lintas wilayah Jabodetabek meski secara jumlah telah mengalami penurunan yang drastis.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

#anakkota sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 116 Tahun 2020, penghentian sementara pelayanan bus AKAP dan AKDP di Terminal di Jabodetabek diperpanjang hingga 7 Juni 2020. ? ? Terminal dimaksud baik yang berada dibawah pengelolaan BPTJ yaitu @terminaljatijajar @terminal_baranangsiang @terminalporisplawad @terminal_pondokcabe maupun yang dibawah pengelolaan ?Pemerintah Daerah yakni Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok, serta Terminal Bekasi. ? ? Sementara khusus Terminal Pulogebang masih beroperasi melayani bus AKAP namun secara terbatas. Dengan diperpanjangnya penghentian sementara layanan terminal ini diharapkan kita semua dapat menaati aturan dengan tetap #dirumahaja demi menekan penyebaran covid 19. @budikaryas @polanabp @kemenhub151 #BPTJKemenhub #PenghubungIndonesia

A post shared by BPTJ 151 (@bptjkemenhub) on May 31, 2020 at 2:10am PDT

Baca juga: Resmi, Layanan Perpanjangan SIM Kembali Dibuka

Adanya penghentian layanan sementara ini diharapkan bisa menghambat pergerakan orang, terutama yang bermaksud balik atau masuk ke wilayah Jabodetabek karena berpotensi kembali menyebarkan Covid-19.

bCalon penumpang bersiap naik bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (24/4/2020). Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi COVID-19 mulai 24 April guna mencegah perluasan penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG bCalon penumpang bersiap naik bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (24/4/2020). Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi COVID-19 mulai 24 April guna mencegah perluasan penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia.

"Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat yang terlanjur mudik keluar Jabodetabek untuk menunda terlebih dahulu perjalanan kembali ke Jabodetabek. Bus yang melayani rute Terminal Baranangsiang Bogor ke Bekasi itu tetap beroperasi, namun harus menjalankan protokol kesehatan terkait Covid-19," ujar Polana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau