JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa tidak melarang operasional angkutan roda dua berbasis aplikasi (ojek online/ojol) atau konvensional untuk mengangkut orang pada fase new normal alias kenormalan baru.
Kasuspen Kemendagri yang juga menjabat sebagai Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ialah bersifat imbauan.
"Protokol ini sifatnya imbauan untuk kehati-hatian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19, dalam mengunakan transportasi umum khususnya ojek baik, ojek online maupun konvensional," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (31/5/2020).
Baca juga: Protes Ojol Bila Dilarang Bawa Penumpang Saat New Normal
"Caranya, menggunakan helm bersama, lingkup pengaturan dalam Kepmen tersebut sebenarnya adalah untuk ASN Kemendagri dan Pemda yang selaras dengan Surat Edaran Kemenpan dan RB," lanjut Bahtiar.
Adapun pengaturan operasional transportasi merupakan wewenang Kementerian Perhubungan.
Supaya penafsiran dari aturan itu tidak bersifat ambigu, Kemendagri akan melakukan revisi dan perbaikan.
"Sehingga, tidak timbul penafsiran yang berbeda dan dimengerti sebagaimana mestinya," ujar Bahtiar.
"Kepmendagri berlaku untuk ASN di jajaran Kemendagri dan Pemda. Solusi untuk point terkait Ojek Online/Ojek Konvensional tersebut ya ASN Kemendagri/Pemda membawa helm sendiri kalau mau naik Ojek Online/Ojek Konvensional, Jangan pakai helm yang disediakan oleh pengemudi ojek karena helm untuk penumpang adalah helm yang dipakai untuk penumpang lainnya sehingga rawan jadi media penularan," jelasnya lagi.
Baca juga: Tak Memiliki SIKM, Polisi Pukul Mundur 37.585 Kendaraan Selama Arus Balik
Pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, disebut akan menyambut baik jika pihak ojol dan ojek konvensional mempunyai protokol ketat dalam operasionalnya. Sehingga, bisa menekan celah penularan virus corona di Indonesia.
Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda), ada beberapa panduan bagi ASN dalam menyongsong periode kenormalan baru.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.