SEMARANG, KOMPAS.com - Penghentian pelayanan pajak kendaraan di Samsat keliling (Samling) tidak hanya dilakukan oleh Provinsi Jawa Timur (Jatim), namun Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Barat (Jabar) juga melakukannya.
Penghentian ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus Corona yang semakin meluas hingga saat ini.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Tavip Supriyanto penghentian pelayanan Samling di wilayah Jateng sudah dilakukan sejak 1 April 2020.
Menurut dia, sampai sekarang Samling masih belum beroperasi di lokasi-lokasi yang sebelumnya digunakan untuk pelayanan.
Baca juga: Selain di Jakarta, Bebas Denda Pajak Kendaraan Berlaku di Jawa Tengah
“Mulai 1 april 2020 sementara ditutup, akan kita buka kembali dengan protokol kesehatan yang ketat, pada tanggal 2 Juni,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/5/2020).
Meski sudah akan beroperasi lagi, Tavip menambahkan, untuk pelayanan Samling tidak ditempatkan di lokasi yang sebelumnya digunakan.
Melainkan menggeser Samling ke halaman kantor Samsat induk yang ada di setiap wilayah di Jateng.
Hal ini bertujuan untuk membantu pelayanan pajak di kantor induk sehingga tidak terjadi antrean panjang yang menyebabkan adanya kerumunan.
“Saat ini Samkel kita dioperasionalkan di hal Samsat, untuk memecah antrean dengan tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan di DIY, Tak Perlu Datang ke Kota Asal
Sementara untuk jadwal pelayanan selama pandemi Corona Bapenda pun melakukan perubahan.
Senin-Kami pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB.
Jumat pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.
Sabtu pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB.
Penghentian pelayanan pajak kendaraan di Samkel juga diterapkan oleh Provinsi Jabar. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih meniadakan Samkel.
Eddy belum bisa memastikan kapan Samkel akan dibuka kembali mengingat penghentian ini masih akan terus dievaluasi.
Baca juga: Selama PSBB, Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah Lewat Online, Ini Caranya
“Sementara ini tidak ada pelayanan untuk Samkel, nanti akan kami evaluasi lagi,” katanya.
Eddy juga mengatakan, bagi masyarakat yang ingin membayar pajak secara daring juga bisa melakukannya melalui aplikasi atau Samolnas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.