Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pelanggaran PSBB Paling Banyak di Jakarta, Sanksinya Ada 3 Macam

Kompas.com - 23/05/2020, 16:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperpanjang masa berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebelumnya, PSBB pertama kali berlaku pada 15 Maret lalu, dan berakhir pada 23 April.

Kemudian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang PSBB selama 28 hari, terhitung dari 23 April hingga 22 Mei. Sampai akhirnya PSBB diperpanjang lagi hingga 4 Juni mendatang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pihaknya dibantu oleh rekan-rekan dari Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta untuk menegakkan aturan PSBB sesuai Pergub No 41 Tahun 2020.

Baca juga: Polisi Izinkan Warga Mudik Lokal di Jabodetabek

“Sementara menurut data kami, pelanggaran PSBB yang paling tinggi tidak menggunakan masker. Dan juga terjadi bagi pengendara sepeda motor,” ucap Fahri, dalam konferensi video, Jumat (22/5/2020).

“Jadi awalnya kami sudah mendata berdasarkan tindakan-tindakan kami, kami berikan teguran yang bersifat simpatik,” katanya.

Menurut Fahri, sanksi bagi pelanggar PSBB di Jakarta juga mengacu pada aturan Pergub DKI No 41 Tahun 2020.

Baca juga: Lolos Masuk Jakarta, Pendatang Tanpa Izin Wajib Karantina

“Jadi saat ini sanksinya berdasarkan aturan yang ditetapkan Gubernur DKI. Sanksinya ada yang berupa teguran tertulis, atau denda administrasi, juga ada pekerjaan sosial bagi yang melanggar,” ujar Fahri.

“Tetapi kalau memang ada tindakan di luar PSBB tersebut, maka bisa digunakan undang-undang lainnya. Misalkan ada orang yang tidak mematuhi ketentuan PSBB, atau dia menolak perintah petugas. Maka nanti bisa dikenakan pasal 212 KUHP atau 216 KUHP,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau