Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpaksa Keluar Kota, Ini Cara Urus Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta

Kompas.com - 23/05/2020, 15:46 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Otomatis dengan adanya aturan ini, bagi warga di Jakarta yang hendak melakukan perjalan ke luar Jabodetabek, wajib mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) lebih dulu.

Bila ada masyarakat di Jakarta yang karena tugas atau kebutuhan mendesak terpaksa melakukan perjalan keluar Jabodetabek usai Lebaran nanti, maka harus mengurus SIKM lebih dulu. Begitu juga bagi warga luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta.

Baca juga: Dilelang Ulang, Pemenang Motor Listrik Jokowi Diumumkan Hari Ini

Perlu diketahui, SIKM tak hanya berlaku bagi 11 sektor pekerjaan yang dikecualikan, namun juga bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendasar, seperti pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan, mengunjungi keluarga inti yang sakit keras atau meninggal.

Dalam Pergub 47 Pasal 9 dijelaskan bila ada dua jenis SIKM, yakni bersifat perjalanan berulang dan perjalanan sekali.

Tangkapan layar laman pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dalam situs corona.jakarta.go.id.DOKUMEN PRIBADI Tangkapan layar laman pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dalam situs corona.jakarta.go.id.

(2) SIKM yang bersifat perjalanan berulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diperuntukkan bagi:

a. pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, namun tempat kerja/tempat usaha berada di luar Jabodetabek; atau

b. pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun tempat kerja/ tempat usaha berada di Provinsi DKI Jakarta.

(3) SIKM yang bersifat perjalanan sekali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diperuntukkan bagi:

a. pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek; atau

b. orang, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun memiliki:

1. tempat tinggal atau tempat usaha di Provinsi DKI Jakarta; atau

2. keperluan yang bersifat mendesak, antara lain perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayana Terpadu Satu Pintu Benni Aguscandra mengatakan, SIKM sendiri berguna memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI.

Baca juga: Lolos Masuk Jakarta, Pendatang Tanpa Izin Wajib Karantina

"SIKM dapat dimohonkan dengan mengakses corona.jakarta.go.id, setelah itu akan diarahkan ke JakEVO untuk mengisi data secara daring pelayanan perizinan dan non-perizinan di wilayah DKI dengan cepat, mudah, transpran, dan sederhana," ucap Benni dalam keterangan resminya, Sabtu (23/4/2020).

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau