JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperpanjang masa berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebelumnya, PSBB pertama kali berlaku pada 15 Maret lalu, dan berakhir pada 23 April.
Kemudian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang PSBB selama 28 hari, terhitung dari 23 April hingga 22 Mei. Sampai akhirnya PSBB diperpanjang lagi hingga 4 Juni mendatang.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pihaknya dibantu oleh rekan-rekan dari Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta untuk menegakkan aturan PSBB sesuai Pergub No 41 Tahun 2020.
“Sementara menurut data kami, pelanggaran PSBB yang paling tinggi tidak menggunakan masker. Dan juga terjadi bagi pengendara sepeda motor,” ucap Fahri, dalam konferensi video, Jumat (22/5/2020).
“Jadi awalnya kami sudah mendata berdasarkan tindakan-tindakan kami, kami berikan teguran yang bersifat simpatik,” katanya.
Menurut Fahri, sanksi bagi pelanggar PSBB di Jakarta juga mengacu pada aturan Pergub DKI No 41 Tahun 2020.
“Jadi saat ini sanksinya berdasarkan aturan yang ditetapkan Gubernur DKI. Sanksinya ada yang berupa teguran tertulis, atau denda administrasi, juga ada pekerjaan sosial bagi yang melanggar,” ujar Fahri.
“Tetapi kalau memang ada tindakan di luar PSBB tersebut, maka bisa digunakan undang-undang lainnya. Misalkan ada orang yang tidak mematuhi ketentuan PSBB, atau dia menolak perintah petugas. Maka nanti bisa dikenakan pasal 212 KUHP atau 216 KUHP,” tuturnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/23/164100715/ini-pelanggaran-psbb-paling-banyak-di-jakarta-sanksinya-ada-3-macam