JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Melalui Pergub tersebut, Anies juga dengan tegas menjelaskan bila warga DKI dilarang keluar dari wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jabodetabek.
"Dengan Pergub ini, maka seluruh penduduk DKI tidak diizinkan berpergian keluar kawasan Jabodetabek, dibatasi sehingga bisa menjaga agar virus Covid-19 terkendali," ucap Anies dalam konferensi pers melalui Youtube Pemrov DKI, Jumat (15/5/2020).
Namun demikian, masih ada beberapa pengecualian yang diberikan untuk beberapa golongan. Pengecualian berpergian diberikan bagi sebagaian sektor yang sama seperti tertera pada aturan PSBB.
Mulai dari sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, konstruksi, perhotelan, logistik, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan objek vital nasional, serta kebutuhan sehar-hari.
"Pengecualian dari pejabat tinggi negara, Korps perwakilan negara asing atau organisasi internasional, petugas penangganan Covid-19, ambulans, TNI, Polisi, petugas jalan tol, mobil jenazah, pemadam kebakaran, pasien yang butuh pelayanan, pegemudi alat kesehatan, kemudian angkutan barang yang tak membawa penumpang," ujar Anies.
Tapi meski ada pengecualian tersebut, semuanya tetap diharuskan untuk mengurus surat izin keluar masuk (SIKM) Jabodetabek yang terbitkan resmi oleh Pemprov DKI Jakarta secara virtual melalui situs corona.jakarta.go.id.
Mengenai SIKM dijelaskan pada Pasal 1 ayat (5), yakni ;
"Surat Izin Keluar/Masuk yang selanjutnya disingkat SIKM adalah surat yang diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan berperdian keluar/masuk Provinsi DKI Jakara selama penetapan bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional."
Anies menjelaskan dalam situs tersebut ada form yang harus dilengkapi dan disertai keterangan yang terkait pekerjaan dengan konfirmasi RT/RW, serta bukti kegiatan yang dilakukan.
"Ini berlaku untuk seluruh kawasan Jabodetabek. Jadi dipastikan tidak boleh berpergian keluar kecuali karena tugas pada sektor yang dapat pengecualian, di luar itu jangan mengurus izin karena tidak akan bisa. Hanya izin dari Pemrov DKI yang akan diterima petugas, bukan izin-izin yang lain," ucap Anies.
"Surat izin akan dilengkapi dengan QR code, untuk mengambil scan informasinya bagi yang mereka punya tugas di dalam sektor yang mendasar. Untuk Jabodetabek bisa keluar masuk tanpa izin, jadi izinnya itu hanya untuk pergerakan ke luar Jabodetabek," kata dia
https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/16/030200415/tanpa-izin-pemprov-kendaraan-asal-dki-tak-bisa-keluar-jabodetabek