Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gojek dan Grab Indonesia Bantu Mitra Ojol Dapatkan Keringanan Kredit

Kompas.com - 08/05/2020, 14:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan penyedia jasa layanan transportasi digital (ride hailing), Gojek Indonesia dan Grab Indonesia, berkomitmen untuk membantu mitra pengemudi masing-masing dalam mendapatkan keringanan kredit kendaraan bermotor.

Bantuan ini berupa negosiasi dengan pihak kreditur kendaraan atau leasing, dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Saat ini kami tengah mendata sekaligus terus-menerus komunikasi dengan OJK dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), serta beberapa perusahaan pembiayaan untuk bantu proses negosisasi bantu driver. Kami juga sudah umumkan terbuka beberapa skema (untuk bantuan tersebut)," kata Chief of Public Policy and Government Relations Gojek Indonesia Shinto Nugroho dalam rapat virtual bersama Komisi VI DPR RI.

Baca juga: Ingat Lagi Aturan Boncengan Motor dan Penumpang Mobil di PSBB Jabar

Pengemudi ojek online dengan penumpangnya berada di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online dengan penumpangnya berada di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

Tetapi hasil keputusan perusahaan pembiayaan terhadap ojek online (ojol) dan taksi online (taksol) dalam hal pemberian keringanan kredit kendaraaan merupakan tanggung jawab masing-masing. Sebab pertimbangan perseroan per konsumen beda-beda, tergantung riwayat pembayaran kreditnya.

Shinto juga menyebut secara karakter, mitra pengemudinya lebih banyak mitra individual dan bukan mitra koperasi. Maka diperlukan koordinasi supaya negosiasi dilakukan secara kolektif agar kuat.

"Kalau sendiri-sendiri mitra melakukan negosiasi ke perusahaan pembiayaan memang diperlukan, tapi kalau individu pasti lemah," katanya.

Ratusan driver yang tergabung dalam Komunitas Driver Ojol Aceh (DOA) melakukan aksi demonstrasi ke Kantor DPRA dan Kantor Gubernur Aceh, Selasa (3/9/2019). Aksi tersebut digelar dalam rangka memprotes kebijakan pemotongan bonus driver ojek online 50 persen dari sebelumnya oleh PT Gojek Indonesia, serta meminta Pemerintah Aceh dan DPRA untuk ikut memperjuangkan bonus tetap Rp 80 ribu per hari seperti sebelumnya.KOMPAS.com/RAJA UMAR Ratusan driver yang tergabung dalam Komunitas Driver Ojol Aceh (DOA) melakukan aksi demonstrasi ke Kantor DPRA dan Kantor Gubernur Aceh, Selasa (3/9/2019). Aksi tersebut digelar dalam rangka memprotes kebijakan pemotongan bonus driver ojek online 50 persen dari sebelumnya oleh PT Gojek Indonesia, serta meminta Pemerintah Aceh dan DPRA untuk ikut memperjuangkan bonus tetap Rp 80 ribu per hari seperti sebelumnya.

Pada kesempatan serupa, Deputy Head of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Reinata Munusamy juga menyatakan bahwa pihaknya tengah membantu mitra kerjanya melakukan penangguhan cicilan pembiayaan kendaraan bermotor.

"Mitra pengemudi yang biasanya bayar cicilan perusahaan leasing, itu kami juga menangguhkan cicilan, mitra pengemudi bisa pakai kendaraan dua bulan ke depan tapi tidak usah bayar cicilan sewanya," kata dia.

Pihak Grab juga disebut membantu memfasilitasi dengan seluruh perusahaan pembiayaan bersama OJK, supaya ojol dan taksol tidak satu per satu mengurus ke perusahaan pembiayaan ini.

Baca juga: Tak Ada Lagi DP Murah, Uang Muka Kredit Mobil Minimal 40 Persen

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

Selain itu, pihak aplikator juga memberikan berbagai bantuan untuk menunjang keselamatan dan keamanan kerja mitra supaya terhindar dari paparan virus corona (Covid-19).

"Saat ini kami sudah membagikan ke lebih dari 300 ribu mitra di lebih 90 kota untuk menerima paket healthy ada vitamin, masker, dan hand sanitizer. Kami juga melakukan panduan kesehatan bagi para mitra,” kata Shinto.

“Kemudian jaminan asuransi, prosedur kesehatan operasional, kami tingkatkan. Jika ada mitra yang suhu tubuhnya di atas suhu 38 maka mereka dianjurkan tak lagi narik, tapi istirahat," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com