Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat Lagi Aturan Boncengan Motor dan Penumpang Mobil di PSBB Jabar

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Hery Antasari mengatakan, sedikitnya ada 232 titik penyekatan yang disiapkan untuk mempersempit aktivitas masyarakat, khususnya pemudik.

"Ada 15-25 titik di tingkat Jabar beserta 232 titik oleh kabupaten kota secara total yang akan dioperasionalkan sebagai check point PSBB dan penyekatan larangan mudik," ujar Hery dalam keterangan resmi, belum lama ini.

Terkait aturan untuk sepeda motor baik pribadi maupun ojek online (ojol), Hery menegaskan, dalam aturan PSBB Jabar, roda dua hanya diperkenankan untuk satu pengendara, itu pun dalam rangka kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB dan mengangkut barang bagi ojol.

Meski begitu, ada tiga pengecualian yang mengizinkan sepeda motor baik pribadi maupun ojol diisi dua orang.

Pertama, memiliki alamat yang sama dan diperuntukkan bagi aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB.

Kedua, untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19. Ketiga, untuk kondisi gawat darurat.

Sementara untuk mobil, petunjuk teknis secara detail mengatur kapasitas penumpang.

"Berkursi dua baris, maka maksimal tiga orang. Untuk (kursi) tiga baris, kapasitas empat orang dengan posisi (duduk) yang juga sudah diatur, termasuk tidak boleh ada penumpang di depan meski suami istri," kata Hery.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/08/123017315/ingat-lagi-aturan-boncengan-motor-dan-penumpang-mobil-di-psbb-jabar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke