Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kakorlantas Perjelas Ketentuan Pengguna Kendaraan yang Boleh Mudik

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono, memberikan keringanan bagi masyarakat yang tengah mengalami keadaan darurat untuk melewati pos pengamanan larangan mudik.

Namun status dari warga atau pengendara terkait, langsung ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP) dan wajib dikarantina selama 14 hari sesuai protokol penanganan virus corona alias Covid-19.

"Sampai saat ini, mudik itu dilarang. Tapi ada hal-hal emergency yang diberi pengecualian seperti mereka yang mengunjungi keluarga karena ada yang meninggal dunia. Tentunya polisi punya pertimbangan diskresi di lapangan, karena ini operasi kemanusiaan," katanya di keterangan tertulis, Jumat (1/5/2020).

Kemudian, Istiono juga menegaskan bahwa masyarakat atau pengendara yang boleh melintas itu bukanlah pemudik tetapi mengunjungi keluarga yang sakit atau meninggal dunia, atau pekerja yang dapat izin.

"Perlu diketahui juga, surat keterangan RT/RW setempat bukan sah atau tidaknya mereka mudik tapi itu hanya untuk kepentingan status dia diketahui, di mana daerah asal dia berangkat dan kemana, sehingga bisa dilakukan pengawasan," katanya lagi.

Sebelumnya, Istiono menyebut bahwa sebagian masyarakat yang sedang dalam urgensi boleh melakukan perjalanan mudik asalkan menyertakan surat keterangan yang ditandatangani lurah atau pejabat setempat.

"Misalnya ada keluarga yang sakit, meninggal, tapi tunjukkan surat tidak masalah. Cukup foto saja benar atau tidak itu terjadi," ujarnya saat melakukan pantauan pos PAM, Selasa (28/4/2020).

Pada keadaan tertentu, sebagaimana dikatakan Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Benyamin, warga terkait tidak perlu melampirkan surat yang dimaksud.

"Kalau mendesak dan buru-buru karena ada anggota keluarga yang meninggal atau sakit, cukup keterangan itu saja (RT/RW). Tidak perlu juga surat dari kepolisian, orang sedang urgensi ya kenapa tidak sih. Yakinkan petugas di lapangan, saya rasa mereka pun bisa mengerti," ucapnya.

Tapi bila pengendara diindikasi melakukan kebohongan supaya bisa mudik, petugas bakal langsung meminta untuk putar balik.

"Operasi ini kan bersifat kemanusiaan, masa pelaksanaan dan penindakannya tidak manusiawi. Tujuan kami ini untuk menjaga masyarakat agar tidak terjangkit virus corona dan supaya pandemi cepat selesai. Jadi seluruh kegiatan bisa kembali normal," kata Benyamin.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/01/132200115/kakorlantas-perjelas-ketentuan-pengguna-kendaraan-yang-boleh-mudik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke