JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) mencatat sedikitnya sudah ada 9.393 kendaraan, yang diminta untuk putar balik hingga hari keempat larangan mudik berlaku atau pada Senin (27/4/2020).
Jumlah tersebut merupakan hasil dari kegiatan penyekatan mudik nasional yang ada di Jabodetabek, Lampung, hingga Jawa Timur.
"Secara keseluruhan hingga hari keempat 9.393 kendaraan yang sudah diputar balik. Namun kini jalur keluar kota dari Jakarta menuju Jawa atau Jakarta ke Sumatera sudah berkurang jauh," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, Selasa (28/4/2020).
Baca juga: Lalu Lintas di 14 Jalan Tol Anjlok Usai PSBB dan Larangan Mudik
Istiono mengklaim, pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 sudah berjalan cukup baik. Titik-titik penyekatan di perbatasan keluar Jabodetabek juga efektif untuk menghalau pemudik.
"Evaluasi hari ini kita melihat dan mengecek bersama Polda Metro Jaya, hasilnya cukup bagus hingga 4 hari ini dan efektif untuk menyekat roda dua maupun roda empat agar tidak mudik," ucap dia.
"Indikasi mereka yang mudik dari hari ke hari juga sudah mulai menurun," kata Istiono.
Adapun moda transportasi yang paling banyak terjaring dan diminta putar balik, kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo, ialah mobil pribadi.
"Secara garis besar pelaksanaan PSBB dan penyekatan larangan mudik di jalan arteri cukup bagus, selama empat hari ini efektif bagi kendaraan roda dua maupun roda empat," ujarnya.
Baca juga: Larangan Mudik, Polda Jatim Perketat 8 Wilayah Perbatasan
Seperti diketahui, keputusan larangan mudik kali pertama disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video pada Selasa (21/4/2020).
Tiga hari setelahnya, yakni 24 April 2020 pukul 00.00 WIB, kebijakan larangan mudik resmi diberlakukan.
Polda Metro Jaya langsung menyiagakan 18 pos pengamanan terpadu untuk menyekat dan mengawasi arus lalu lintas orang keluar maupun masuk wilayah Jabodetabek.
Baca juga: Daftar Harga Mobil Rp 50 Jutaan yang Bisa Didapat dengan Cara Lelang
Untuk sanksi bagi masyarakat yang melanggar ketentuan ini, dibagi dalam dua tahapan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang diteken Menteri Perhubungan Ad Interem Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (23/4/2020).
Tahap pertama jika pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020 masyarakat ketahuan hendak mudik masuk atau keluar dari area PSBB, maka akan diminta kembali ke asal perjalanan.
Tahap kedua jika pada 8 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020 masyarakat masih nekat masuk atau keluar dari area PSBB, tidak hanya diminta pulang tetapi juga akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 100 juta dan ancaman hukuman kurungan penjara selama 1 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.