Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Angkutan Umum Jakarta Penerima Insentif Masih Minim

Kompas.com - 22/04/2020, 12:42 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberian insentif berupa dana bantuan kepada pengemudi angkutan umum sudah mulai dilakukan oleh Polri di Jakarta Barat. Tahap pertamanya yaitu dengan mengikuti pelatihan, baru bisa mendapatkan insentif Rp 600.000 per bulan selama tiga periode ke depan.

Tercatat ada 100 pengemudi, yang terdiri dari sopir taksi, angkutan travel, bus, dan truk di wilayah Jakarta Barat yang melalui tahapan pertama, yakni pelatihan. Pelatihan dilaksanakan di kantor Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.

“Namun, jumlah peserta hanya 100 orang, itu yang jadi masalah, masih sedikit penerimanya,” kata Shafruhan, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Alasan Kenapa Posisi Ban Harus Lurus Selama Mobil Parkir

angkot di jakartagridoto.com angkot di jakarta

Padahal jumlah pengemudi angkutan umum di daerah Jakarta lebih banyak dari itu, kata Shafruhan, sekitar 170.000an orang. Selain itu, pemberian insentif juga bertahap, harus melewati rangkaian pelatihan yang diadakan sebulan sekali.

Dalam pelatihan, sopir angkutan umum diberikan materi terkait pencegahan virus corona. Seperti menggunakan masker saat mengemudi hingga memakai hand sanitizer agar tangan selalu bersih.

“Semua sopir angkutan umum, yang dilatih pada bulan pertama yaitu protokol covid-19 pada kendaraan umum,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: Jari Selalu Menempel di Tuas Rem Saat Riding Motor, Apakah Berbahaya?

Diketahui, program insentif ini dilakukan oleh Polri melalui program keselamatan. Dana yang dianggarkan untuk program tersebut mencapai Rp 360 miliar.

Pemberian bantuan diserahkan kepada Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) masing-masing Polda. Dirlantas Polda bertugas untuk mendata pihak-pihak yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com