Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengemudi Angkutan Umum Jakarta Penerima Insentif Masih Minim

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberian insentif berupa dana bantuan kepada pengemudi angkutan umum sudah mulai dilakukan oleh Polri di Jakarta Barat. Tahap pertamanya yaitu dengan mengikuti pelatihan, baru bisa mendapatkan insentif Rp 600.000 per bulan selama tiga periode ke depan.

Tercatat ada 100 pengemudi, yang terdiri dari sopir taksi, angkutan travel, bus, dan truk di wilayah Jakarta Barat yang melalui tahapan pertama, yakni pelatihan. Pelatihan dilaksanakan di kantor Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.

“Namun, jumlah peserta hanya 100 orang, itu yang jadi masalah, masih sedikit penerimanya,” kata Shafruhan, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

Padahal jumlah pengemudi angkutan umum di daerah Jakarta lebih banyak dari itu, kata Shafruhan, sekitar 170.000an orang. Selain itu, pemberian insentif juga bertahap, harus melewati rangkaian pelatihan yang diadakan sebulan sekali.

Dalam pelatihan, sopir angkutan umum diberikan materi terkait pencegahan virus corona. Seperti menggunakan masker saat mengemudi hingga memakai hand sanitizer agar tangan selalu bersih.

“Semua sopir angkutan umum, yang dilatih pada bulan pertama yaitu protokol covid-19 pada kendaraan umum,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Diketahui, program insentif ini dilakukan oleh Polri melalui program keselamatan. Dana yang dianggarkan untuk program tersebut mencapai Rp 360 miliar.

Pemberian bantuan diserahkan kepada Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) masing-masing Polda. Dirlantas Polda bertugas untuk mendata pihak-pihak yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/22/124200015/pengemudi-angkutan-umum-jakarta-penerima-insentif-masih-minim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke