JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sedikitnya ada 18.958 pengemudi yang melanggar aturan berkendara selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Data tersebut, sebagaimana dijelaskan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, merupakan hasil perhitungan selama satu pekan PSBB Jakarta berlangsung atau dari 13 April sampai 19 April 2020.
"Pelanggar paling banyak ialah pengendara yang tidak mengenakan masker, mencapai 11.240 pelanggar," ujarnya di keterangan tertulis, Senin (20/4/2020).
Baca juga: Kronologi Video Pengendara Moge yang Kabur dari Razia PSBB
Kemudian, jumlah pengemudi yang melanggar aturan pembatasan kapasitas angkut penumpang (tidak boleh melebihi 50 persen kapasitas) mencapai 3.357 orang. Diikuti pelanggaran penggunaan sarung tangan sebanyak 1.774 pelanggar.
Tidak sampai disana, Dirlantas Polda Metro Jaya juga mencatat pengemudi ojek online (ojol) kerap melanggar aturan berkendara selama PSBB.
Ojol yang tetap mengangkut penumpang totalnya 239 orang, suhu tubuh di atas ketentuan 120 orang, dan tidak mentaati operasional sebanyak 87 orang.
Baca juga: Resmi Diterapkan Hari Ini, Berikut Aturan Berkendara Selama PSBB Jakarta
Untuk diketahui, PSBB Jakarta resmi diberlakukan pada Jumat (10/4/2020). Namun selama tiga hari pertama petugas melakukan sosialisasi lebih dahulu, untuk kemudian berlaku efektif di Senin (13/4/2020).
Pelaksanaan PSBB tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan aturan tersebut, berbagai kegiatan harus mengalami penyesuaian, misalnya tentang pola berkendara dan operasional transportasi umum, yang menjadi pukul 06.00-18.00 WIB.
Baca juga: Lalu Lintas Justru Ramai Saat PSBB Jakarta, Ini Penjelasannya
Secara keseluruhan, aturan berkendara saat PSBB ialah setiap orang harus mengenakan masker dan sarung tangan (khusus roda dua)
Kemudian untuk mobil, tidak boleh mengangkut orang lebih dari 50 persen dari kapasitas penumpang. Sementara khusus sepeda motor, tidak boleh membonceng orang kalau alamat di KTP tidak sama.
Untuk layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi (ojek online atau ojol), hanya diperbolehkan mengangkut barang saja selama PSBB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.