JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran wabah virus corona alias Covid-19 di Tangerang Raya resmi diberlakukan pada Sabtu (18/4/2020).
Meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang, pembatasan aktivitas masyarakat ini berlaku selama 14 hari ke depan atau hingga 1 Mei 2020.
Meski demikian, penindakkan atau teguran atas pengendara yang melanggar aturan PSBB, baru dijalankan pada Senin (20/4/2020) mendatang.
Baca juga: Hari Ini Mulai PSBB Tangerang, Begini Regulasi Kendaraan Pribadi
"Kalau Tangsel dan Tangerang Kota kan baru hari ini diberlakukan, namanya hari pertama kan dia harus sosialisasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di keterangan tertulis, Sabtu (18/4/2020).
Menurut dia, masyarakat Tangerang Selatan dan Kota Tangerang cenderung sudah memahami soal PSBB. Pasalnya, warga telah mendapat informasi tentang PSBB dengan baik, belajar dari DKI Jakarta maupun Bogor-Depok-Bekasi.
“Tangsel dan Tangerang Kota ini kan penyangga Ibu Kota yang hampir rata-rata penduduknya sudah mengerti, jadi tingkat kesadarannya pasti lebih bagus dari hari pertama PSBB,” ucap Yusri.
"Nanti hari Senin mungkin baru ada teguran. Sampai hari Minggu (19/4/2020) baru sosialisasi secara masif dahulu," lanjutnya.
Baca juga: Pelanggar PSBB Hanya Dapat Surat Teguran, Situasinya Dilematis
Selama hari pertama kemarin, pihak kepolisian telah mencatat beberapa pengendara yang masih belum mentaati aturan PSBB. Pelanggar tersebut didominasi oleh pengendara sepeda motor tanpa masker.
“Paling banyak masih masker ya, hampir sama semua rata-rata masker yang masih banyak belum pakai. Kedua, kendaraan yang melebihi 50 persen penumpang itu,” kata dia.
Untuk diketahui, status PSBB di Tangerang Raya tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Secara teknis, sebagaimana dikatakan Gubernur Banten Wahidin Halim, PSBB di Tangerang Raya tidak jauh berbeda dengan PSBB yang sudah berlaku di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.