Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu Lintas Justru Ramai Saat PSBB Jakarta, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 18/04/2020, 07:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diterapkan di Jakarta untuk memutus mata rantai virus corona (Covid-19), namum beberapa hari terakhir, kondisi lalu lintas justru ramai.

Terutama pada hari-hari kerja atau sejak Senin hingga Jumat (13-17/4/2020). Terlihat aktivitas mobil dan sepeda motor masih lalu-lalang. Meskipun kondisi lalu lintas di tol cukup lenggang, namun di jalan biasa justru terjadi kepadatan.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, memang ada peningkatan secara volume kendaraan pada hari biasa dibanding ketika pertama PSBB diberlakukan.

Baca juga: Sepekan PSBB di Jakarta, Ojol Teriak Makin Susah Dapat Orderan

Namun secara keseluruhan, situasi tersebut masih normal lantaran hitungan hari kerja dan adanya pemberlakuan pembatasan penumpang pada transportasi umum.

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

"Betul memang terlihat ada peningkatan, tapi yang harus diingat saat pemberlakukan pertama PSBB itu pada momen hari libur dan menjelang akhir pekan, jadi memang kendaraan pribadi cenderung turun," ujar Syafrin kepada Kompas.com, Jumat (17/4/2020).

"Saat Senin atau hari kerja terjadi peningkatan karena masih ada beberapa kantor yang dikecualikan selama PSBB, tapi di sisi lain mereka pun memilih menggunakan kendaraan pribadi yang memang lebih disarankan dalam kondisi ini," kata dia.

Lebih lanjut Syafrin menjelaskan, menurut data telah terjadi penurunan signifikan pada sektor transportasi umum. Kondisi tersebut bukan sekadar jumlahnya yang dibatasai, namun karena masyarakat, terutama yang harus tetap bekerja, mulai beralih menggunakan kendaraan pribadi.

Baca juga: PSBB Diperluas, Daihatsu Tutup 68 Diler dan Perpanjang Stop Pabrik

Syafrin mengatakan jumlah penumpang MRT, sejak masa darurat dan PSBB kurang lebih hanya tinggal 5.000 orang per hari dari biasanya 100.000, Sedangkan, LRT hanya tinggal 250 penumpang, sementara untuk Transjakarta sendiri penyusutannya mencapai 93 persen.

Penumpang turun dari bus Transjakarta di Halte Budaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (17/3/2020). PT Transjakarta akan menambah rute perjalanan menjadi 123 rute dan menambah jam operasional, hal ini untuk mengurangi antrean panjang yang terjadi di beberapa halte pada Senin (16/3/2020) kemarin.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Penumpang turun dari bus Transjakarta di Halte Budaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (17/3/2020). PT Transjakarta akan menambah rute perjalanan menjadi 123 rute dan menambah jam operasional, hal ini untuk mengurangi antrean panjang yang terjadi di beberapa halte pada Senin (16/3/2020) kemarin.

"Artinya, dari sisi layanan dalam hal ini sektor transportasi umum pembatasan penumpang selama PSBB kami nilai efektif. Tidak ada lagi berdesakan di dalam transportasi sehingga mengurangi paparan penyebaran Covid-19," kata Syafrin.

"Meskipun penggunaan pribadi tidak dilarang, tapi juga diikuti dengan aturan dan syarat. Bukan berarti bisa digunakan seperti kondisi normal," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com