JAKARTA, KOMPAS.com - Seperti yang sudah diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan ojek online untuk beroprasi dengan membawa penumpang dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta.
Keputusan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Pasal 11 poin d.
"Sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resminya, Minggu (12/4/2020).
Namun izin tersebut masih menuai pro dan kontra. Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri kesehatan No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB disebutkan bila dalam penerapannya, ojek berbasis apliksi hanya boleh beroperasi untuk mengantar barang, artinya tidak boleh membawa penumpang.
Terkait hal ini, pihak Gojek Indonesia mengeluarkan pengumuman pada aplikasinya. Dalam pemberitahuan tersebut Gojek menjelaskan menon-aktifkan untuk sementara layanan ojek motor, sesuai dengan Peraturan Gurbernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Dijelaskan untuk layanan ojek motor masih dapat diakses untuk area Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi dan Bogor. Sedangkan untuk area Jakarta hanya bisa menggunakan GoCar dengan maksimum penumpang 2 orang.
Sampai saat ini, pihak Gojek Indonesia belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perizinan layanan ojek motor yang sudah bisa kembali digunakan.
Belum diketahui kapan fitur tersebut bisa kembali diakses pengguna melalui aplikasi selama masa PSBB.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/13/112200315/layanan-ojek-motor-belum-bisa-diakses-gojek-tulis-pengumuman-ini