Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Sanksi Mulai Berlaku pada Angkutan Barang Selama PSBB

Kompas.com - 13/04/2020, 10:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah berlaku di Jakarta sejak Jumat (10/4/2020). Namun, hingga tanggal 12 April 2020 petugas masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang melanggar.

Mulai hari ini, Senin (13/4/2020) bagi pengemudi yang melanggar aturan PSBB akan ditindak. Salah satu aturan PSBB yaitu mengenai pembatasan jumlah maksimal orang yang boleh diangkut, hal ini berlaku juga pada kendaraan angkutan barang.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan surat keputusan (SK) Kadishub Provinsi DKI Jakarta Nomor 71 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar bidang transportasi.

Baca juga: Ini Aturan Bawa Penumpang untuk Kendaraan Pribadi Selama PSBB Jakarta

truk double kabin actAksi Cepat Tanggap truk double kabin act

Menurut SK Kadishub Provinsi DKI Jakarta, mobil barang dibagi menjadi dua model, yaitu yang memiliki satu dan dua baris kursi. Mobil barang yang memiliki satu baris kursi, hanya bisa diisi oleh dua orang, sedangkan yang dua baris, boleh mengangkut tiga orang.

Keterangannya, mobil barang dengan satu baris kursi terdiri dari satu pengemudi dan satu penumpang di sisi kiri. Sedangkan yang dua baris, diisi oleh satu pengemudi, satu penumpang di depan sisi kiri dan satu lagi di baris ke dua bagian tengah.

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, dalam surat keputusannya, menyatakan, keputusan ini berlaku sampai penanganan virus corona berakhir di DKI Jakarta.

Baca juga: PSBB Bogor, Ini 6 Lokasi Razia di Wilayah Bogor

“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan masa berlaku pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta berakhir,” tulis Syafrin dalam SK Kadishub.

Selain itu, jika melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau