Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penyetopan Bus AKAP Batal, Pemerintah Diminta Penuhi Protokol

JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan tentang dilarangnya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan Pariwisata untuk beroperasi dengan trayek dari dan ke Jakarta akhirnya batal.

Pembatalan ini artinya, Bus AKAP masih bisa bepergian dari dan ke Jakarta. Aturan ini sebenarnya untuk mengurangi penyebaran virus corona agar tidak semakin meluas.

Namun, para pebisnis Perusahaan Otobus meminta agar pemerintah menetapkan protokol menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), mengatakan, protokol untuk tanggap darurat akan penyebaran virus corona sebaiknya dilakukan.

“Protokolnya sudah diatur UU Nomor 6 Tahun 2018 dari pasal 37-43, apakah pemerintah sudah melakukan sesuai protokol? Kenapa langsung keputusan untuk melarang,” ucap pria yang biasa disebut Sani kepada Kompas.com, Selasa (31/3/2020).

Pada UU tersebut sudah dijelaskan mengenai adanya pendataan, pengawasan, dan pemeriksaan kepada awak, personel, dan penumpang. Kondisi ini sebenarnya sudah dilakukan oleh Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Selain itu, setiap bus AKAP, Pariwisata, AKDP, dan sewa wajib untuk singgah atau berhenti di terminal agar dapat dilakukan pemeriksaan dan pendataan kepada penumpang dan awak kendaraan yang keluar atau masuk satu wilayah.

“Sebaiknya seperti itu, pemerintah melakukan protokol sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018 untuk penanggulangan penyebaran virus ini,” kata Sani.

Namun pada prinsipnya, Sani mengatakan kalau tetap mendukung keputusan dari pemerintah. Dibatalkannya penyetopan operasi bus AKAP semoga bisa membuat persiapan posko di daerah tujuan dalam mengurangi penyebaran virus corona.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/01/083200215/penyetopan-bus-akap-batal-pemerintah-diminta-penuhi-protokol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke