JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga saat ini masih banyak pengendara mobil yang mengabaikan masalah keselamatan. Salah satunya mengemudi sambil bermain handphone (hp) atau ponsel.
Contoh kasus seperti kejadian Honda Brio yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di kawasan perumahan Lippo Karawaci, Tangerang Kota, pada Minggu (29/3/2020).
Diketahui pengendara kehilangan kendali saat jalan berbelok ke kanan. Menurut informasi kepolisian, pelaku mengemudi sambil mengetik pesan dari ponselnya dan menabrak pejalan kaki di pinggir jalan.
Baca juga: Efek Cairan Disinfektan Pada Mobil yang Dilapisi Coating
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, kecelakaan lalu lintas tersebut menewaskan pejalan kaki berinisial AN.
"Pada saat jalan agak menikung ke kanan, pengendara Honda Brio hilang kendali ke kiri sehingga menabrak pejalan kaki berinisial bernama AN. Saat itu, korban tengah berjalan di pinggir jalan, dan meninggal dunia di TKP," kata Fahri dalam keterangannya, Selasa (31/3/2020).
Berkaca dari kejadian tersebut, beberapa pakar keselamatan berkendara sebelumnya sudah cukup sering memberikan imbauan agar tak melakukan aktivitas lain ketika mengemudi. Kondisi tersebut dapat menurunkan konsentrasi pengendara karena hilangnya fokus.
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, berdasarkan hasil penelitian institusi keselamatan berkendara di Inggris, ada tiga tipe penggunaan ponsel, yaitu texting dan membaca, bicara di telepon tanpa wireless, dan bicara dengan wireless.
"Dari ketiga perlakuan tadi, memberikan kualitas konsentrasi yang buruk sekali saat mengemudi. Mengganggu konsentrasi kita dan berpengaruh pada kemampuan persepsi dan motorik," kata Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pahami Arti dari Angka dan Huruf di Tuas Transmisi Mobil Matik
Dari penelitian tersebut, berbicara sambil mengemudi tanpa wireless akan menambah risiko gangguan di atas 65 persen, sedangkan dengan menggunakan wireless 47 persen. Sementara untuk texting sendiri 40 persen.
Sehingga, saat bermain ponsel, peluang kita hilang kendali atau kesalahan jadi makin besar. Padahal, kesalahan dalam mengemudi tidak bisa ditolerir karena menyangkut nyawa sendiri dan orang lain," ujar Jusri.
Larangan soal tak boleh memainkan ponsel selama berkendara juga sudah tertuang dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada pasal 106 ayat 1 disebutkan pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi. Salah satu faktornya, selain minuman keras, yaitu penggunaan ponsel, karena berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.