Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Mulai Senin Tarif Ojek Online di Jabodetabek Naik

Kompas.com - 15/03/2020, 07:32 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, telah menetapkan tarif baru untuk ojek online (ojol) khusus wilayah Jabodetabek atau Zona II.

Seperti diinformasikan sebelumnya, kenaikan tarif baru ini akan efektif mulai berlaku pada Senin (16/2/2020) mendatang. Pihak aplikator, seperti Gojek dan Grab, wajib tunduk untuk mematuhi aturan tarif tersebut setelah diberikan waktu guna melakukan penyesuaian.

"Jadi mulai Senin semua sudah pakai tarif baru untuk ojol di Jabodetabek. Kita sudah berkoordinasi dengan aplikator, dan mereka sudah mulai melakukan penyesuaian, jadi 16 Maret sudah langsung pakai tarif baru," ujar Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/3/2020).

Baca juga: Virus Corona Masuk Indonesia, Ini Kondisi Harga Mobil Murah Bekas Maret 2020

Lebih lanjut Budi menjelaskan, sejauh ini secara persiapan tidak ada kendala. Pihak aplikator sudah mulai menjalankan skema penyesuaian tarif baru dan telah berkomitmen untuk sesuai kesepakatan.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Tarif Baru Ojek Online per 16 Maret 2020

Sedangkan dari Kemenhub, Budi mengatakan pada prinsipnya sudah sesuai arahan yang ditetapkan bersama. Penerbitan Surat Keputusan Menteri soal ketetapan tarif baru untuk ojol di Jabodetabek juga siap diterbitkan pekan depan.

"Surat keputusan dari pak Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi) sudah saya tanda tanggani, tinggal Senin diterbitkan. Jadi sesuai dengan pernyataan kemarin, kita sama-sama komit untuk menjalankan itu," kata Budi.

Baca juga: Resmi, Tarif Ojek Online di Jabodetabek Naik

Sejumlah driver ojek online demo di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3/2018).KOMPAS.com/GARRY ANDREW Sejumlah driver ojek online demo di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Seperti diketahui, kenaikan tarif ojol Zona II sebesar Rp 250 per kilometer (km) untuk tarif batas bawah (TBB). Sedangkan tarif batas atas (TBA) naik sebesar Rp 150 per km.

Dengan demikian, tarif TBB ojol yang semula per km hanya sebesar Rp 2.000 akan menjadi Rp 2.250. Sedangkan untuk TBA akan menjadi Rp 2.650 per km.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau