Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Kerek Tarif Ojek Online, Begini Respons Gojek dan Grab

Kompas.com - 11/03/2020, 08:12 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 16 Maret 2020, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan tarif baru untuk ojek online (ojol) khusus Zona II atau wilayah Jabodetabek.

Adapun kenaikan tarif batas bawah (TBB) sebesar Rp 250 per kilometer (km), dari semula Rp 2.000 menjadi Rp 2.250 per kilometer (km).

Sedangkan untuk tarif batas atas (TBA) menjadi Rp 2.650 per km, atau naik sebesar Rp 150, dari semula Rp 2.500.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, kenaikan tarif ini telah disepakati termasuk oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Baca juga: Resmi, Tarif Ojek Online di Jabodetabek Naik

"Ini sudah melalui proses dan akan ditetapkan nanti pada 16 Maret 2020. Semua pihak aplikator, khususnya di Zona II harus mengikut aturan ini," ucap Budi di kantor Kemenhub, Selasa (10/3/2020).

Ratusan driver yang tergabung dalam Komunitas Driver Ojol Aceh (DOA) melakukan aksi demonstrasi ke Kantor DPRA dan Kantor Gubernur Aceh, Selasa (3/9/2019). Aksi tersebut digelar dalam rangka memprotes kebijakan pemotongan bonus driver ojek online 50 persen dari sebelumnya oleh PT Gojek Indonesia, serta meminta Pemerintah Aceh dan DPRA untuk ikut memperjuangkan bonus tetap Rp 80 ribu per hari seperti sebelumnya.KOMPAS.com/RAJA UMAR Ratusan driver yang tergabung dalam Komunitas Driver Ojol Aceh (DOA) melakukan aksi demonstrasi ke Kantor DPRA dan Kantor Gubernur Aceh, Selasa (3/9/2019). Aksi tersebut digelar dalam rangka memprotes kebijakan pemotongan bonus driver ojek online 50 persen dari sebelumnya oleh PT Gojek Indonesia, serta meminta Pemerintah Aceh dan DPRA untuk ikut memperjuangkan bonus tetap Rp 80 ribu per hari seperti sebelumnya.

Menanggapi hal ini, Grab dan Gojek selaku pihak aplikator mengaku tunduk pada kebijakan yang telah diputusakan mengenai kenaikan tarif.

Keduanya akan melakukan penyesuaian agar bisa langsung diterapkan mulai pekan depan atau per tanggal 16 Maret 2020.

"Kami dari Gojek pada prinsipnya senantiasa mematuhi pedoman biaya jasa yang ditetapkan pemerintah. Kami juga berusaha selalu meningkatkan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan untuk konsumen kami," ucap Chief of Public Policy and Goverment Relation Gojek Shinto Nugroho.

Shinto juga menegaskan bila Gojek juga sudah resmi mengandeng pihak asuransi guna menjamin keselamatan baik penumpang dan driver-nya.

Ke depan, dia juga mengklaim akan terus meningkatkan kenyamanan baik dalam hal pelayanan atau melalui aplikasi.

Baca juga: Ke Mana Air dari Toilet Bus Dibuang, Apakah Langsung ke Jalan?

Sejumlah massa ojek online berunjuk rasa saat demo di depan Gedung DPR/MPR RI untuk berunjuk rasa menyampaikan aspirasinya, Senin (23/4/2018). Dalam demo ini para  pengemudi ojek online menuntut kenaikan tarif, Pengakuan legal, dan perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online.KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI Sejumlah massa ojek online berunjuk rasa saat demo di depan Gedung DPR/MPR RI untuk berunjuk rasa menyampaikan aspirasinya, Senin (23/4/2018). Dalam demo ini para pengemudi ojek online menuntut kenaikan tarif, Pengakuan legal, dan perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online.

Sementara Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno, juga menjelaskan hal yang sama.

Menurut Tri, adanya penyesuaian tarif ini diharapkan bisa menjawab kebutuhan dari mitranya.

"Karena ini untuk Jabodetabek, kami akan coba komunikasikan dengan mitra di wilayah. Untuk yang sudah ditetapkan pemerintah, kami akan beradaptasi dalam skema baru, dan kami harap keputusan ini bisa meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi kami juga kelangsungan industri ojol," ujar Tri.

Tri juga menjelaskan Grab akan mengevaluasi adanya keputusan tersebut, terutama mengenai respon dari masyarakat.

Lantaran diprediksi akan ada dampak yang menimbulkan efek khususnya bagi masyarakat atau konsumen pengguna Grab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau