Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Setuju Sepeda Motor Ilegal Sebagai Transportasi Umum

Kompas.com - 11/03/2020, 08:42 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, para pegemudi ojek online (ojol) sempat melakukan unjuk rasa ke Gedung DPR-RI guna meminta legalisasi sepeda motor menjadi angkutan transportasi umum.

Langkah ini bukan pertama kali, sebelumnya ojol juga sempat meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melakukan revisi terhadap Undang Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya guna memasukkan ojol sebagai transportasi umum.

Menyikapi hal ini, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, bila apa yang diminta oleh Ojol adalah hal yang tak bisa diterima, karena menjadikan motor sebagai alat transportasi umum adalah ilegal.

Baca juga: Resmi, Tarif Ojek Online di Jabodetabek Naik

"Soal itu sudah jelas, di negara mana juga tidak ada yang menjadikan motor sebagai transportasi umum. Aspek paling utama karena masalah keselamatan, bukan hanya untuk pengendara tapi penumpang. Motor itu paling rendah secara strata safety-nya," ucap Tulus kepada Kompas.com, usai menghadiri konferensi pers di Gedung Kemenhub, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Sejumlah driver ojek online demo di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3/2018).KOMPAS.com/GARRY ANDREW Sejumlah driver ojek online demo di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

"Kalau malihat di negara penghasil motor, seperti Jepang, China, dan lainnya juga tidak ada. Meskipun ada, itu juga khusus dan dalam jumlah yang sangat sedikit serta bukan untuk membawa manusia tapi barang atau kurir," kata dia.

Lebih lanjut Tulus mengatakan bila bicara secara data di Indonesia, hampir 80 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan pengendara roda dua, belum lagi ditambah dengan jumlah korban fatalitasnya.

Baca juga: Ke Mana Air dari Toilet Bus Dibuang, Apakah Langsung ke Jalan?

Bahkan Tulus juga dengan tegas mengatakan siap menolak bila nantinya DPR tiba-tiba memasukkan motor sebagai moda transportasi umum, apalagi saat ini masih dalam tahap merevisi UU 22 tersebut.

Pengemudi ojek online melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/3). Massa dari pengemudi ojek online menuntut pemerintah membantu untuk berdiskusi dengan perusahaan transportasi online agar merasionalkan tarif.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Pengemudi ojek online melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/3). Massa dari pengemudi ojek online menuntut pemerintah membantu untuk berdiskusi dengan perusahaan transportasi online agar merasionalkan tarif.

"Jelas kami akan tolak, semua pengamat transportasi juga tidak menerima bila motor dijadikan pelat kuning. Itu akan menjadi keputusan yang sangat berbahaya sekali bila dilakukan," ucap Tulus.

Baca juga: Rincian Biaya Mutasi dan Balik Nama Kendaraan

"Di negara lain tidak ada motor yang dijadikan sebagai moda transportasi umum, jadi munculnya ojol di Indonesia ini juga kami anggap sebagai kecelakaan karena kita terlambat merespon dan mewujudkan angkutan umum yang manusiawi serta terjangkau oleh masyarakat," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau