Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Tarif Ojek Online Resmi Naik | Ke Mana Air dari Toilet Bus Dibuang?

Kompas.com - 11/03/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan penyesuaian tarif untuk ojek online ( ojol) khusus untuk Zona II atau wilayah Jabodetabek.

Keputusan ini diambil setelah adanya permintaan dari para ojek daring beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, kenaikan tarif yang diberikan Kemenhub atas dasar diskusi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Selain itu, informasi yang tidak kalah menariknya lagi soal kemana air dari toilet bus dibuang, apakah langsung ke jalan atau ada tempat khusus?

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Selasa 10 Maret 2020:

1. Resmi, Tarif Ojek Online di Jabodetabek Naik

Salah seorang pengemudik ojek online saat melintas di depan SLB-C Plus Asih Manunggal, Jalan Singaperbangsa, Kamis (2/5/2019).KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI Salah seorang pengemudik ojek online saat melintas di depan SLB-C Plus Asih Manunggal, Jalan Singaperbangsa, Kamis (2/5/2019).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan penyesuaian tarif untuk ojek online ( ojol) khusus untuk Zona II atau wilayah Jabodetabek.
Keputusan ini diambil setelah adanya permintaan dari para ojek daring beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, kenaikan tarif yang diberikan Kemenhub atas dasar diskusi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Selain itu, Kemenhub juga menyertakan hasil survei kemampuan membayar responden di Jabodetabek.

"Dari hasil diskusi dan survei, paling banyak untuk tarif batas bawah setuju di angka Rp 200 per kilometer, tapi diolah lagi oleh Litbang kami menjadi Rp 225 per kilometer, lalu dibulatkan oleh Pak Menteri menjadi Rp 250 per kilometer," ucap Budi saat konferensi pers di kantor Kemenhub, Selasa (10/3/2020).

Baca juga: Resmi, Tarif Ojek Online di Jabodetabek Naik

2. Polisi Berhak Menilang Kendaraan yang Menunggak Pajak, Ini Aturannya

Seorang pengendara mobil dirazia karena tidak memiliki STNK dan belum memiliki plat nomor resmi. Ia mendapat surat tilang di Jalan Raya Kalibata, Jakarta Selatan pada Selasa (24/4/2018).RIMA WAHYUNINGRUM Seorang pengendara mobil dirazia karena tidak memiliki STNK dan belum memiliki plat nomor resmi. Ia mendapat surat tilang di Jalan Raya Kalibata, Jakarta Selatan pada Selasa (24/4/2018).

Selama ini mungkin masih ada yang beranggapan, bahwa kendaraan yang telat membayar atau menunggak pajak tidak bisa ditilang oleh polisi.

Alasannya, saat ada razia petugas dari jajaran kepolisian tidak berhak untuk melakukan penindakan dengan alasan tidak membayar pajak.

Ternyata anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar, karena petugas tetap bisa melakukan penindakan dengan memberikan tilang.

Baca juga: Polisi Berhak Menilang Kendaraan yang Menunggak Pajak, Ini Aturannya

3. Ke Mana Air dari Toilet Bus Dibuang, Apakah Langsung ke Jalan?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melepas operasional perdana bus AKAP Tol Trans Jawa yang mengangkut pemudik ke Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Senin (27/5/2019).KOMPAS.com/MURTI ALI LINGGA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melepas operasional perdana bus AKAP Tol Trans Jawa yang mengangkut pemudik ke Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Senin (27/5/2019).

 

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau