JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan penyesuaian tarif untuk ojek online ( ojol) khusus untuk Zona II atau wilayah Jabodetabek.
Keputusan ini diambil setelah adanya permintaan dari para ojek daring beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, kenaikan tarif yang diberikan Kemenhub atas dasar diskusi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Selain itu, informasi yang tidak kalah menariknya lagi soal kemana air dari toilet bus dibuang, apakah langsung ke jalan atau ada tempat khusus?
Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Selasa 10 Maret 2020:
1. Resmi, Tarif Ojek Online di Jabodetabek Naik
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan penyesuaian tarif untuk ojek online ( ojol) khusus untuk Zona II atau wilayah Jabodetabek.
Keputusan ini diambil setelah adanya permintaan dari para ojek daring beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, kenaikan tarif yang diberikan Kemenhub atas dasar diskusi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Selain itu, Kemenhub juga menyertakan hasil survei kemampuan membayar responden di Jabodetabek.
"Dari hasil diskusi dan survei, paling banyak untuk tarif batas bawah setuju di angka Rp 200 per kilometer, tapi diolah lagi oleh Litbang kami menjadi Rp 225 per kilometer, lalu dibulatkan oleh Pak Menteri menjadi Rp 250 per kilometer," ucap Budi saat konferensi pers di kantor Kemenhub, Selasa (10/3/2020).
Baca juga: Resmi, Tarif Ojek Online di Jabodetabek Naik
2. Polisi Berhak Menilang Kendaraan yang Menunggak Pajak, Ini Aturannya
Selama ini mungkin masih ada yang beranggapan, bahwa kendaraan yang telat membayar atau menunggak pajak tidak bisa ditilang oleh polisi.
Alasannya, saat ada razia petugas dari jajaran kepolisian tidak berhak untuk melakukan penindakan dengan alasan tidak membayar pajak.
Ternyata anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar, karena petugas tetap bisa melakukan penindakan dengan memberikan tilang.
Baca juga: Polisi Berhak Menilang Kendaraan yang Menunggak Pajak, Ini Aturannya
3. Ke Mana Air dari Toilet Bus Dibuang, Apakah Langsung ke Jalan?