Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar YLKI Mengenai Tarif Ojek "Online"

Kompas.com - 27/03/2019, 14:42 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif ojek online resmi diputuskan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan sistem zonasi. Pemberlakuan tarif yang merupakan bagian dari PM 12 Tahun 2019, mengenai Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat ini, bakal resmi diterapkan Mei 2019 mendatang.

Adanya putusan mengenai pengaturan tarif batas atas dan bawah diklaim Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menjadi langkah yang tepat.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, menjelaskan bila dalam moda transportasi umum, model tarif semacam ini menjadi langkah yang lazim dilakukan meskipun dalam hal ini status hukum ojek online sendiri bukan sebagai angkutan umum.

"Batas atas menjamin agar tidak terjadi eksploitasi tarif pada konsumen yang dilakukan aplikator, sedangkan batas bawah untuk melindungi agar tidak ada banting tarif dan atau persaingan tidak sehat antar aplikator," kata Tulus dalam keterangan resminya, Selasa (26/3/2019).

Baca juga: Berlaku Mei 2019, Simak Besaran Tarif Ojek Online

Meski demikian, Tulus menegaskan adanya regulasi dan kenaikan tarif ojek daring harus diimbangi dengan jaminan peningkatan pelayanan, khususnya dari aspek keamanan dan keselamatan. Kedua aspek tersebut sangat krusial karena pada dasarnya sepeda motor adalah kendaraan yang masalah keamanan dan keselamatannya paling rendah.

Tulus juga berharap adanya kenaikan tarif dapat mengubah prilaku atau sikap ugal-ugalan dari pengemudi, seperti tidak melanggar lalu lintas, melawan arus, yang berujung dapat menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas. Selain itu, adanya regulasi Tulus berpendapat harusnya sudah termasuk adanya asuransi bagi pengguna ojek online, seperti asuransi PT Jasa Rahardja.

"Setelah kenaikan ini, YLKI minta agar Kemenhub bersinergi dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan pengawasan, agar tidak ada pelanggaran regulasi di lapangan, baik oleh pengemudi atau dari pihak aplikator," ucap Tulus.

Baca juga: Peraturan Baru, Ojek Online Harus Pakai Sepatu dan Sarung Tangan

Mengenai penerapan tarif dibagi dalam tiga zona. Untuk zona I terdiri dari wilayah Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali dengan besaran tarif batas bawah Rp 1.850 per km dan batas atas Rp 2.300 per km. Sementara jasa minimal antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000.

Zona II khusus untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dengan tarif batas bawah Rp 2.000 dan atas Rp 2.500. Untuk jasa minimal, sebesar Rp 8.000 sampai Rp 10.000.

Sedangkan zona III terdiri dibuat untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Besaran tarif batas bawah zona III yakni Rp 2.100 dan batas atasnya Rp 2.600, lalu biaya jasa minimal sama denan zona I. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Berapa Liter BBM yang Tersisa Saat Indikator Bensin Mobil Kelip?

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Nunggu Beduk Magrib Lebih Berwarna, DANA Hadirkan NGABUBURICH dengan Hadiah hingga Rp 850 Juta

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

Maarten Paes Ucapkan Salam Perpisahan untuk Timnas Indonesia, Staf Kluivert Beri Pujian

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

50 Ucapan Selamat Idul Fitri 2025 "Taqaballahu Minna Wa Minkum" dan Balasannya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tekno

70 Link Download Twibbon Idul Fitri 1446 H Keren untuk Dibagikan ke Medsos

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Jurnalis Juwita Diduga Dibunuh Kekasihnya, Oknum TNI AL, Jelang Pernikahan

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Agar Khusyuk Ibadah dan Anti-Boros, Siapkan Jadwal Imsakiyah dan Bijak Rencanakan Keuangan

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Deretan Artis Klarifikasi Usai Namanya Masuk Daftar Boikot

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tekno

100 Link Twibbon Idul Fitri 2025 untuk Sambut Lebaran via Media Sosial

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Indonesia Vs Bahrain Tayang di TV Mana? Berikut Jadwal dan Link Live Streaming-nya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Hasil Sidang Isbat: Idul Fitri 2025 Jatuh pada Senin 31 Maret

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tekno

150 Ucapan Idul Fitri 2025 dan Gambar Selamat Lebaran 1446 H buat Dikirim ke Medsos

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Indonesia vs Bahrain di RCTI Malam Ini, Kickoff Pukul 20.45 WIB

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Solidaritas Pemain Bajaj Bajuri Kuat, Rieke Diah Pitaloka Pastikan Anak Fanny Fadillah Tetap Sekolah

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau