JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merencanakan akan membatasi kendaraan pribadi yang lebih dari 10 tahun tidak boleh lagi beroperasi di Jakarta.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Direncanakan, pembatasan kendaraan berdasarkan usia bisa terealisasi pada tahun 2025.
Pemilik kendaraan tua tentu terkena dampaknya, tak terkecuali para pengemudi ojek online (ojol). Sebab, tak jarang penyedia jasa tersebut menggunakan kendaraan yang tak baru lagi karena ada keterbasan finansial.
"Pengemudi ojol akan terkena imbas, namun apabila hal ini untuk kenyamanan bersama memang harus ada pemaksaan agar tertib dan disiplin," ujar Presidium Gabungan Nasional Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia Igun Wicaksono saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Baca juga: Pemprov DKI Kaji Pembatasan Usia Kendaraan Pribadi yang Boleh Beroperasi
Maksudnya, lanjut dia, selama regulasi tersebut masih pada koridornya dan untuk kepentingan bersama maka mau tidak mau pengemudi ojol harus mengikutinya.
"Penumpang ojol juga menjadi aman dan nyaman dalam menggunakan moda transportasi tersebut. Karena, nantinya kendaraan yang digunakan oleh ojol lebih muda usianya," kata Igun.
"Tapi baiknya, seluruh transportasi umum yang ada harus terjangkau dan kualitasnya lebih baik dari sekarang. Jadi akan tercipta integrasi moda transportasi oleh ojol dengan transportasi masal seperti MRT LRT, TransJakarta, dan lainnya. Kita dukung kebijakan ini asalkan harus diimbangi dari segala sektor," kata dia lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.