Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Biaya Mutasi dan Balik Nama Kendaraan

Kompas.com - 10/03/2020, 15:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com- Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 16 Juli 2020.

Dengan adanya program tersebut, para pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama kendaraan tidak perlu lagi membayar Bea Balik Nama (BBN).

Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Solo, Nurma Riyanti mengatakan, untuk besaran BBN biasanya menyesuaikan dengan harga jual kendaraan bermotor.

“Kalau di Jawa Tengah pasaran motor bisa dilihat di aplikasi SAKPOLE, di sana sudah ada harganya. Dan untuk BBN itu satu persen dari harga pasaran kendaraan,” kata Nurma kepada Kompas.com, Selasa (10/3/2020).

Baca juga: Warga Jawa Tengah Dibebaskan Denda Pajak dan Balik Nama Kendaraan

Dengan adanya pembebasan BBN tersebut, otomatis pemilik kendaraan sudah tidak perlu memikirkan BBN lagi.

Meski begitu, ada biaya lain yang wajib dibayarkan pemohon jika ingin melakukan balik nama.

Lembar Pajak STNKKOMPAS.com/ACHMAD FAUZI Lembar Pajak STNK

Biaya yang harus dibayarkan seperti

Pajak pokok kendaraan bermotor (PKB)

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Kendaraan roda dua Rp 35.000

Kendaraan roda empat Rp 157.000

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK),

Kendaraan roda dua Rp 100.000

Kendaraan roda empat Rp 200.000

Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) plat nomor

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau