JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, kembali mensosialisasikan rencana penghapusan registrasi dan identitas (regident) Surat Tanda nomor Kendaraan (STNK) bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
Wacana ini sebelumnya sudah digencarakn pada 2019 lalu, khususnya bagi pemilik kendaraan yang mengemplang pajak kendaraan selama dua tahun berturut-turut.
Mekanismenya terhitung dari habis masa berlaku STNK, yakni setiap lima tahun, ditambah dua tahun berturut-turut tidak menyelesaikan kewajibannya membayar pajak tersebut.
Ketika mengkonfirmasikan hal ini ke Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman, mengatakan hal ini merupakan kelanjutan dari wacana yang sudah dibicarakan pada 2019 lalu.
Baca juga: Biaya Pembuatan SIM Setelah Adanya Tes Psikologi Jadi Lebih Mahal
"Penghapusan STNK penunggak pajak ini lanjutan tahun lalu, tahapanya sampai sekarang itu masih sama, masih berupa sosialisasi dulu, belum ke action," kata Arif, Jumat (6/3/2020).
Sayangnnya Arif masih menutup rapat keran informasi mengenai kapan aturan ini resmi berlaku. Namun dia menegaskan bila prosesnya sudah berjalan, nantinya pemilik kendaraan yang menunggak pajak tidak akan bisa mendaftarkan kembali kendaraannya.
Dengan demikian, otomatis mobil dan sepeda motor yang menunggak pajak akan menjadi ilegal alias bodong. Arif pun menjelaskan bila sudah demikian, makan mobil dan motor tersebut tak bisa lagi dioperasikan di jalan umum.
"Logikanya kalau sudah dihapus ya kendaraan yang nunggak pajak itu sudah tidak sah lagi, karena jadi kendaran illegal tidak punya surat-surat. Jadi meski bisa dimiliki oleh si pemilik tapi tidak bisa digunakan lagi di jalan," ucap Arif.
Baca juga: Xpander Kembali Melemah, Berikut Daftar LMPV Terlaris pada Januari 2020
Sementara ketika menanggapi isu penghancuran atau scrap kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun, Arif menyatakan bila kabar tersebut tidak benar. Dia kembali menegaskan sekarang ini baru berupa penghapusan regident, belum sampai penghancuran.
"Tidak seperti itu, yang ada itu cuma penghapusan regident saja," ucap Arif.
Penghapusan regident bagi kendaraan yang menunggak pajak dua tahun berdasarkan sebenarnya sudah tertuanga pada Undang Undang Nomow 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Lebih spesifiknya, tertuang dalam pasal 74 Ayat 1 dan 2, yang berbunyi ;
Baca juga: Puluhan Pengemplang Pajak Kendaraan Terjaring Razia di PIK
"Ayat (1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar: Permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor."
"Ayat (2) Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
- Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
- Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor."