Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penghancuran Kendaraan karena Telat Bayar Pajak Tidak Mutlak

JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana Kepolisian untuk menghapus data STNK kendaraan yang tidak dibayarkan pajaknya, tentu akan menyebabkan mobil atau sepeda motor akan menjadi besi rongsok, karena tidak dapat digunakan di jalan.

Aturan ini rencananya diberlakukan bagi kendaraan yang selama dua tahun berturut-turut, setelah masa STNK habis yaitu lima tahun, tidak kunjung dilunasi pajaknya.

Kendaraan yang sudah tak memiliki data registrasi dan identifikasi di Kepolisian itu kabarnya bakal dihancurkan atau dalam istilah lain menjadi scrap.

Menanggapi hal ini, Kompol Arif Fazlurrahman, Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan, isu tersebut tidak benar.

Dia kembali menegaskan, sekarang ini baru berupa penghapusan data surat STNK, belum sampai penghancuran.

“Tidak seperti itu, yang ada cuma penghapusan regident saja,” kata Arif, belum lama ini.

Untuk diketahui, penghapusan data regident bagi kendaraan yang menunggak pajak dua tahun telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, ayai 1 dan ayat 2.

Dikatakan bahwa hal tersebut, bisa dilakukan berdasarkan permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.

“Kalau seandainya dihapuskan secara paksa, bukan atas permohonan pemilik. Harus mau sama mau atas persetujuan,” ujar Arif.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/10/121400515/penghancuran-kendaraan-karena-telat-bayar-pajak-tidak-mutlak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke