Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Listrik Nantinya Wajib Bersuara

Kompas.com - 09/03/2020, 10:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna meningkatkan faktor keselamatan berkendara di jalan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mewajibkan kendaraan listrik untuk memiliki suara buatan.

Pasalnya, mobil maupun sepeda motor yang tidak memiliki suara bisa membahayakan pengguna jalan karena tingkat awasan yang rendah. Terlebih saat melaju di jalan tol yang cukup renggang.

"Namun, ketentuan ini diberlakukan untuk model dan tipe-tipe kendaraan listrik berikutnya. Mobil maupun motor yang sudah berjalan operasionalnya tidak apa," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, di Jakarta, belum lama ini.

Baca juga: Resmi, Truk ODOL Tak Boleh Melintas Tol Jakarta-Bandung

Volkswagen ungkapkan rencana mereka soal kendaraan listrik di 2019VW Volkswagen ungkapkan rencana mereka soal kendaraan listrik di 2019

Adapun informasi lengkap mengenai suara buatan ini, Budi masih enggan mengungkapkannya. Meski demikian ia mengaku sudah mengkomunikasikan prihal tersebut ke agen pemegang merek (APM) otomotif dalam negeri.

"Usulan ini sudah disetujui oleh Menteri Perhubungan, kita juga sudah komunikasi kepada beberapa APM terkait agar melakukan kajian. Bahkan ada yang menyatakan sudah siap," kata dia.

"Lebih jauh (ketentuan suara buatan untuk kendaraan listrik), kita sedang bahas," lanjut Budi.

Baca juga: Biaya Pembuatan SIM Setelah Adanya Tes Psikologi Jadi Lebih Mahal

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini membonceng ajudannya mengendarai sepeda motor listrik merek U-Winfly warna merah hitam di Institut Teknologi 10 November (ITS), Surabaya, Jawa Timur, Selasa (25/2/2020).Dok. Pemkot Surabaya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini membonceng ajudannya mengendarai sepeda motor listrik merek U-Winfly warna merah hitam di Institut Teknologi 10 November (ITS), Surabaya, Jawa Timur, Selasa (25/2/2020).

Sebelumnya, Budi sempat menyatakan bahwa urusan pemberian suara buatan pada kendaraan listrik akan dimasukkan dalam aturan uji tipe, seiring dengan penambahan peralatan pengujiannya.

Adapun jenis maupun besaran suaranya nanti, disesuaikan seperti kendaraan konvensional.

"Bagi kendaraan listrik di Indonesia, ada tambahan pada uji layak jalan dengan kewajiban suara atau noise. Ini tujuan utamanya demi keselamatan karena kendaraan listrik saat ini tidak bersuara. Saat ini kita sedang intens melakukan diskusi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau