Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kendaraan Listrik Nantinya Wajib Bersuara

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna meningkatkan faktor keselamatan berkendara di jalan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mewajibkan kendaraan listrik untuk memiliki suara buatan.

Pasalnya, mobil maupun sepeda motor yang tidak memiliki suara bisa membahayakan pengguna jalan karena tingkat awasan yang rendah. Terlebih saat melaju di jalan tol yang cukup renggang.

"Namun, ketentuan ini diberlakukan untuk model dan tipe-tipe kendaraan listrik berikutnya. Mobil maupun motor yang sudah berjalan operasionalnya tidak apa," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, di Jakarta, belum lama ini.

Adapun informasi lengkap mengenai suara buatan ini, Budi masih enggan mengungkapkannya. Meski demikian ia mengaku sudah mengkomunikasikan prihal tersebut ke agen pemegang merek (APM) otomotif dalam negeri.

"Usulan ini sudah disetujui oleh Menteri Perhubungan, kita juga sudah komunikasi kepada beberapa APM terkait agar melakukan kajian. Bahkan ada yang menyatakan sudah siap," kata dia.

"Lebih jauh (ketentuan suara buatan untuk kendaraan listrik), kita sedang bahas," lanjut Budi.

Sebelumnya, Budi sempat menyatakan bahwa urusan pemberian suara buatan pada kendaraan listrik akan dimasukkan dalam aturan uji tipe, seiring dengan penambahan peralatan pengujiannya.

Adapun jenis maupun besaran suaranya nanti, disesuaikan seperti kendaraan konvensional.

"Bagi kendaraan listrik di Indonesia, ada tambahan pada uji layak jalan dengan kewajiban suara atau noise. Ini tujuan utamanya demi keselamatan karena kendaraan listrik saat ini tidak bersuara. Saat ini kita sedang intens melakukan diskusi," kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/09/104200515/kendaraan-listrik-nantinya-wajib-bersuara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke