Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Bicarakan Skema Konversi Motor Jadul ke Listrik

Kompas.com - 09/03/2020, 10:02 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian berencana untuk melegalkan rekondisi motor tua berbahan bakar minyak yang dikonversi menjadi listrik murni atau battery electric vehicle ( BEV).

Wacana ini muncul sebagai salah satu upaya mendorong era elektrifikasi di Tanah Air. Sehingga ekosistem tidak hanya tumbuh di kendaraan baru, tetapi juga mobil atau motor bekas yang sudah ada di masyarakat.

Baca juga: Biaya Konversi Mobil Biasa ke Mobil Listrik Tidak Murah

Dewanto Purnacandra, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengatakan, saat ini pihaknya masih menggodok konsep tersebut.

"Konsep sedang disusun tapi mesti dibahas dengan banyak pihak terkait, sebab ada banyak peraturan di atas yang jangan sampai kita melanggar, karena aturan terkait modifikasi harus ada izin, ada APM," katanya di Jakarta, belum lama ini.

Motor listrik custom flat track futuristis karya Universitas Budi Luhur dan Katros Garage.Katros Garage Motor listrik custom flat track futuristis karya Universitas Budi Luhur dan Katros Garage.

Dewanto mengatakan, karena konversi dari bahan bakar minyak ke motor listrik merupakan modifikasi yang cukup besar, ke depan jika benar terlaksana maka kendaraan tersebut harus melakukan uji tipe ulang.

"Nanti skemanya seperti apa itu yang mau coba diatur, misalkan ada perusahaan yang ditunjuk dia mau modifikasi nanti masyarakat yang mau melakukannya ke situ, jadi perusahaan itu sudah punya uji tipe," katanya.

Baca juga: Beda Istilah Modifikasi dan Kustom

Hanya saja kata Dewanto, rinciannya masih perlu studi lebih lanjut. Mengapa dibuat ada perusahaan yang berwenang, sebab pada dasarnya peorangan tidak bisa melakukan uji tipe sendiri.

"Perorangan tidak bisa, jadi harus ada perusahaan dulu, jadi konsumen melalui perusahaan itu. Perusahaannya apa belum, ini baru pemikiran saya, ini masih baru, sebab perorangan belum diatur melakukan pengujian, harus perusahaan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau