Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik Kembali Diterapkan di Solo

Kompas.com - 07/03/2020, 09:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com- Polresta Solo kembali menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas.

Penerapan tilang elektronik ini sebenarnya sudah berjalan sejak 2019 lalu, tetapi sempat terhenti karena adanya Pemilu.

Baru pada beberapa bulan terakhir tilang elektronik kembali diberlakukan untuk wilayah Solo. Penerapan ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan juga kecelakaan di wilayah Solo.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni mengatakan, penghentian sementara tilang elektronik tidak lain adalah untuk menjaga iklim di wilayah Kota Solo.

Mengingat, pada 2019 lalu ada Pemilu yang membutuhkan pengamanan wilayah yang lebih.

Baca juga: Polisi Uji Coba Tilang Elektronik untuk Pemotor di JLNT Casablanca

“Sebenarnya untuk tilang elektronik atau ETLE ini sudah lama, sejak tahun 2019 sudah diterapkan, tapi karena ada Pemilu kemarin untuk sementara kami hentikan dulu dan fokus pada pengamanan Pemilu,” kata Busroni kepada Kompas.com, Jumat (6/3/2020).

Papan imbauan pemberlakuan penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di Jalan KH. Wahid Hasyim arah Tanah Abang pada Kamis (1/11/2018)KOMPAS.com/ RIMA WAHYUNINGRUM Papan imbauan pemberlakuan penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di Jalan KH. Wahid Hasyim arah Tanah Abang pada Kamis (1/11/2018)

Busroni menambahkan, karena sudah berjalan lebih dari satu tahun maka pihaknya tidak lagi memberikan toleransi kepada para pelanggar lalu lintas.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka pihaknya pun akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik kendaraan.

“Untuk penindakannya sama dengan kota yang lainnya yakni bagi pelanggar yang terdeteksi melalui kamera pengawas, kami akan melayangkan surat panggilan kepada yang diduga pelanggar untuk konfirmasi ke Satlantas,” ujarnya.

Selanjutnya, masih kata Busroni, yang diduga pelanggar hadir di Satlantas untuk mengkonfirmasi pelanggarannya.

Baca juga: Kamera Tilang Elektronik untuk Motor Bakal Ditambah, Ini Lokasinya

Setelah itu barulah dilakukan tindakan himbauan, teguran lisan dan tertulis sampai dengan tindakan tilang.

“Kalau yang melanggar kami berikan tilang,” katanya.

Tetapi, jika ternyata data yang terekam pada kamera pengawas berbeda dengan pengguna kendaraan seperti kendaraan sudah dijual tetapi belum dibalik nama, maka akan langsung dilakukan pemblokiran.

Kendaraan bermotor melintasi kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.MAULANA MAHARDHIKA Kendaraan bermotor melintasi kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.

Sedangkan, bagi pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran dan mendapatkan tilang harus segera mengurus denda tilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Pasalnya, jika tidak segera dilakukan pembayaran maka akan dilakukan pemblokiran STNK.
Dan pemblokiran ini baru bisa dibuka kembali setelah pemilik kendaraan membayar sanksi atau dendanya.

Baca juga: [POPULER OTOMOTIF] Wacana Pembatasan dan Larangan Motor di Jalan Nasional | Lokasi ETLE untuk Motor Diperluas

“Untuk pengoperasian kamera pengawas masih dilakukan secara manual oleh petugas di CCTV Room di Satlantas,” kata Busroni.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau