SOLO, KOMPAS.com- Polresta Solo kembali menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas.
Penerapan tilang elektronik ini sebenarnya sudah berjalan sejak 2019 lalu, tetapi sempat terhenti karena adanya Pemilu.
Baru pada beberapa bulan terakhir tilang elektronik kembali diberlakukan untuk wilayah Solo. Penerapan ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan juga kecelakaan di wilayah Solo.
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni mengatakan, penghentian sementara tilang elektronik tidak lain adalah untuk menjaga iklim di wilayah Kota Solo.
Mengingat, pada 2019 lalu ada Pemilu yang membutuhkan pengamanan wilayah yang lebih.
“Sebenarnya untuk tilang elektronik atau ETLE ini sudah lama, sejak tahun 2019 sudah diterapkan, tapi karena ada Pemilu kemarin untuk sementara kami hentikan dulu dan fokus pada pengamanan Pemilu,” kata Busroni kepada Kompas.com, Jumat (6/3/2020).
Busroni menambahkan, karena sudah berjalan lebih dari satu tahun maka pihaknya tidak lagi memberikan toleransi kepada para pelanggar lalu lintas.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka pihaknya pun akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik kendaraan.
“Untuk penindakannya sama dengan kota yang lainnya yakni bagi pelanggar yang terdeteksi melalui kamera pengawas, kami akan melayangkan surat panggilan kepada yang diduga pelanggar untuk konfirmasi ke Satlantas,” ujarnya.
Selanjutnya, masih kata Busroni, yang diduga pelanggar hadir di Satlantas untuk mengkonfirmasi pelanggarannya.
Setelah itu barulah dilakukan tindakan himbauan, teguran lisan dan tertulis sampai dengan tindakan tilang.
“Kalau yang melanggar kami berikan tilang,” katanya.
Tetapi, jika ternyata data yang terekam pada kamera pengawas berbeda dengan pengguna kendaraan seperti kendaraan sudah dijual tetapi belum dibalik nama, maka akan langsung dilakukan pemblokiran.
Sedangkan, bagi pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran dan mendapatkan tilang harus segera mengurus denda tilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Pasalnya, jika tidak segera dilakukan pembayaran maka akan dilakukan pemblokiran STNK.
Dan pemblokiran ini baru bisa dibuka kembali setelah pemilik kendaraan membayar sanksi atau dendanya.
“Untuk pengoperasian kamera pengawas masih dilakukan secara manual oleh petugas di CCTV Room di Satlantas,” kata Busroni.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/07/091200215/tilang-elektronik-kembali-diterapkan-di-solo