SOLO, KOMPAS.com- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo akan melakukan tindakan tegas kepada para pemilik mobil yang nekat parkir di atas perlintasan kereta api di Jalan Mayor Sunaryo.
Dishub akan langsung menderek mobil yang diketahui parkir di atas perlintasan kereta api Bathara Kresna jurusan Purwosari - Wonogiri tersebut.
Tindakan tegas ini dilakukan mengingat selama ini upaya yang sudah dilakukan oleh Dishub seolah tidak membuahkan hasil.
Baca juga: Viral, Yaris Ini Digotong Ramai-ramai karena Parkir di Atas Rel Kereta
Mulai dari pemasangan rambu-rambu peringatan, memasang kamera pengawas, sampai memasang pengeras suara untuk mengimbau pengendara tidak parkir di atas rel.
Pengeras suara itu ditujukan untuk memberitahukan kepada para pengendara kendaraan roda empat yang hendak parkir di atas perlintasan kereta api.
Jika diketahui petugas akan langsung mengimbau kepada pengendara agar memindahkan kendaraannya.
Kepala Dishub Solo, Hari Prihatno mengatakan, upaya kami sudah cukup banyak untuk mencegah para pemilik mobil parkir di atas perlintasan kereta api.
“Berbagai rambu larangan dan pemberitahuan sudah kami pasang. Bahkan ada rambu yang sampai kami turunkan sedikit posisinya agar mudah terbaca oleh pengendara tapi tetap saja ada yang parkir di atas rel,” kata Hari kepada Kompas.com, Minggu (2/22020).
Hari juga mengatakan, selama ini pihaknya sudah rutin melakukan razia parkir di tempat larangan parkir termasuk di kawasan jalan Mayor Sunaryo. Sebagai sanksinya yakni roda mobil akan dilakukan penggembokan.
Baca juga: Parkir di Atas Rel, Pemilik Mobil Hanya Ingin Praktis
“Akan tetapi tindakan tersebut tidak membuat pemilik mobil jera, karena mereka bisa membayar sanksi itu untuk membuka gemboknya,” ujar Hari.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.