Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Aman dan Adab Ketika Menyalip Kendaraan Lain

Kompas.com - 12/01/2020, 16:20 WIB
Ari Purnomo,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com- Kecelakaan banyak disebabkan dari pelanggaran maupun perilaku pengendara kendaraan yang salah. Salah satunya adalah cara menyalip kendaraan yang ada di depannya.

Selama ini, aturan yang berlaku di Indonesia adalah menyalip kendaraan dari lajur kanan. Akan tetapi, dalam praktiknya di lapangan tidak sedikit pengendara yang nekat menyalip menggunakan lajur kiri.

Perilaku ini bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan bahkan sampai menyebabkan korban meninggal. Seperti yang baru saja terjadi di Jalan S Parman dari arah Grogol ke Tomang, Jakarta Barat pada Jumat (10/1/2020) sore.

Baca juga: Hindari Kecelakaan, Pengemudi Harus Paham Rambu Lalu Lintas

Kejadian tersebut dikarenakan pengemudi nekat menyalip dari lajur kiri. Akibatnya, kendaraan bersenggolan sehingga penumpang terjatuh dan terlindas tronton.

Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), Edo Rusyanto mengatakan, dalam kondisi normal, aturan yang berlaku di Indonesia mengharuskan pengendara menggunakan lajur kanan saat mendahului kendaraan di depannya.

Bila negara sampai mengatur cara orang mendahului di jalan raya, bisa diterjemahkan bahwa ada risiko saat mendahului secara sembrono.

“Risiko terburuk tentu saja memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas jalan. Fakta data memperlihatkan, setidaknya ada 50-an kasus kecelakaan per hari pada 2019 terkait perilaku mendahului di jalan raya,” terangnya saat dihubungi KOMPAS.com, Sabtu (11/1/2020).

Berikut beberapa teknik menyalip kendaraan yang aman

 

Ilustrasi berkendara di tol trans jawadok.HPM Ilustrasi berkendara di tol trans jawa

Pastikan ada ruang di lajur kanan

Sebelum memutuskan untuk menyalip kendaraan yang ada di depan, pastikan bahwa ada ruang di lajur kanan. Hal ini untuk memastikan kendaraan bisa leluasa saat menyalip dan tidak berisiko terjadi senggolan yang bisa menyebabkan kecelakaan.

Jika dirasa tidak ada ruang di lajur kanan, sebaiknya tidak mencoba atau nekat untuk mendahului. Mengingat, tindakan tersebut bisa sangat berisiko. Tidak hanya bisa membahayakan pengendara sendiri tetapi juga pengendara lainnya.

“Memastikan lajur kanan memiliki ruang untuk mendahului,” ungkap Edo.

Baca juga: Buka Pintu Mobil Jangan Sembarangan, Ikuti Aturannya Demi Keselamatan

 

Lihat pergerakan kendaraan lain


Selain memastikan ruang di lajur kanan, sebelum menyalip seorang pengendara juga wajib memperhatikan kendaraan dari berbagai sisi. Baik dari sisi depan, belakang maupun samping.

Hal ini cukup penting untuk memastikan saat menyalip bisa aman dan tidak menyenggol dengan kendaraan yang lain.

“Melihat pergerakan kendaraan dari arah depan dan dari belakang, termasuk pergerakan orang atau kendaraan dari arah samping. Terkait hal ini, melihat kaca spion adalah jawabannya.” katanya.

Kemudian, lanjutnya, bagi pesepeda motor bahkan perlu dilengkapi dengan menoleh sejenak (head check) sebelum mendahului.

Menggunakan lampu sein ada etika dan aturannya.KOMPAS.com/Ruly Menggunakan lampu sein ada etika dan aturannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com