JAKARTA, KOMPAS.com - Libur Natal dan Tahun Baru 2020 tinggal beberapa hari lagi. Saat puncak liburan jumlah kendaraan diprediksi bakal mengalami peningkatan.
Terutama kendaraan yang melintas di jalan tol.
Mengantisipasi membludaknya antrean kendaraan di tol, Korlantas Polri akan membatasi waktu istirahat di rest area. Berikut beberapa hal yang perlu anda tahu sebelum melakukan perjalanan lewat jalan tol.
Sudah bisa diprediksi jika akan banyak yang melakukan perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru 2020 mendatang. Dan tidak sedikit yang akan memanfaatkan keberadaan jalan tol.
Salah satu jalan tol yang akan banyak dilewati adalah tol Cipali. Volume kendaraan yang melintas di tol Cipali ini diprediksi akan meningkat hingga 9,6 persen.
Direktur Operasi PT Lintas Marga Sedaya (LMS), Agung Prasetyo mengatakan, kenaikan volume kendaraan yang melintas di tol Cipali memang akan terjadi.
Tetapi, menurutnya kenaikan ini tidaklah terlalu signifikan. Terlebih jika dibandingkan pada saat libur Lebaran tahun ini.
"Perkiraan kami, kira-kira 85 ribuan kendaraan akan melintasi Tol Cipali setiap harinya," kata Agung Prasetyo sebagaimana dikutip dari GridOto.com, Jumat (13/12/2019).
Agung menambahkan, peningkatan volume kendaraan mencapai 9,6 persen. Peningkatan ini dilihat dari jumlah volume kendaraan yang terjadi saat libur Natal dan tahun baru 2019.
Baca juga: Besok, Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Sudah Bisa Dilintasi Secara Gratis
Korlantas Polri akan melakukan pembatasan waktu istirahat di rest area tol saat libur Natal dan Tahun Baru 2020 mendatang. Tingginya volume kendaraan yang diperkirakan melintas di jalan tol menjadi salah satu pertimbangannya.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono, memperkirakan saat libur Natal dan Tahun Baru 2020 akan terjadi kenaikan volume kendaraan di jalan tol.
Guna menghindari potensi kemacetan dan penumpukkan kendaraan, pihaknya akan membatasi waktu istirahat di rest area tol.
Selain itu, pembatasan waktu istirahat ini juga untuk menjamin kenyamanan dan keamanan perjalanan. Adapun batasan waktu istirahat para pengendara ialah antara 30-60 menit.
"Kami telah melakukan survei jalur mudik Natal dan Tahun Baru. Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus mudik di akhir tahun nanti, kami batasi waktu istirahat di rest area tol," katanya di keterangan resmi, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Istiono menambahkan, pihaknya akan memberikan tempat kepada pengendara pertama yang datang ke rest area.
“Kami kasih kavling. (Kendaraan) pertama datang, kami suruh jalan pakai waktu. Ada anggota yang mengatur. Waktu istirahatnya sekitar 30 menit sampai satu jam, supaya tidak menumpuk," ujar Istiono.
Baca juga: Cerita Lesunya Bursa Mobil Bekas di Sriwedari Solo