Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tol Layang Jakarta-Cikampek Harus Dilengkapi Rambu RPPJ

Kompas.com - 10/12/2019, 17:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski siap dibuka untuk umum, tapi dari hasil survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beberapa waktu lalu, masih ada beberapa kekurangan yang harus segera dilengkapi pada Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Elevated II.

Menurut Sekretaris Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana, paling utama itu adalah soal perambuan yang akan menjadi acuan bagi masyarakat saat melintasinya. Dari survei yang dilakukan, memang diakui masih ada sedikit kekurangan soal perambuan.

"Mulai dari rambu batas kecepatan dan yang paling penting dan utama itu mengenai rambu pendahuluan pengarah jurusan (RPPJ)," kata Cucu kepada media di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Baca juga: Kecepatan di Tol Layang Dibatasi, Pengemudi Harus Tetap Waspada

Progres Pembangunan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek 99,976 Persen, Rabu (4/12/2019).Rosiana Haryanti/Kompas.com Progres Pembangunan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek 99,976 Persen, Rabu (4/12/2019).

Cucu mengatakan, rambu RPPJ sangat penting untuk segera dipasang. Apalagi mengingat tol layang secara peruntukan hanya untuk pengendara jarak jauh dengan tujuan Bandung atau kota-kota lain baik di Jawa Tengah maupun Timur.

Dikhawatirkan masih ada masyarakat yang salah kaprah ikut naik ke tol layang padahal tujuannya hanya jarak pendek. Seperti ke Karawang Barat, Cikarang, atau yang ingin ke Tambun.

"Tol layang ini dirancang untuk non-stop jarak jauh, jangan sampai yang jurusan jarak pendek ini justru ikut naik. Karena itu sangat penting sebelum dimulai lengkapi dulu dengan rambu RPPJ," ujar Cucu.

Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II ElevatedDokumentasi Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II Elevated

Baca juga: Tol Layang Jakarta-Cikampek Dibuka Hanya untuk Kendaraan Golongan I

Mengenai sistem pengawasan, Cucu menjelaskanselain akan menerapkan sistem tilang ETLE, nantinya juga akan ditempatkan beberapa petugas pendukung untuk melakukan pengawasan serta peringatan. Terutama pada area-area perputaran atau u-turn yang disediakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau