JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhuhubungan (Kemenhub) telah memastikan bila Jalan Layang Tol Jakarta-Cikampek atau Elevated II, akan segera beroperasi menyambut musim libur Natal dan Tahun Baru.
Namun dalam masa pengoperasian fungsional, tol layang terpanjang di Indonesia itu hanya boleh dilintasi untuk kendaraan golongan I atau mobil pribadi saja.
"Kemarin sudah disurvei bersama-sama, jadi akan dioperasionalkan pada 20 Desember 2019 mendatang. Tapi nanti akan ada pambatasan, hanya diperkenankan kendaraan golongan I yaitu kendaraan kecil non-bus yang bisa melintasi," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana, di Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Baca juga: Terapkan ETLE, Batas Kecepatan di Tol Layang Jakarta-Cikampek Cuma 60 Kpj
Menurut Cucu, pembatasan kendaraan diakibatkan aspek kenyamanan dan kesiapan dari tol layang itu sendiri.
Dikarenakan masih terdapat sambungan antara satu ruas dengan ruas lain yang perlu disempurnakan, maka sementara kendaraan yang boleh melintas pun hanya golongan I lebih dulu.
Tak hanya itu, Cucu juga meminta pengendara membatasi kecepatan saat melintas di atas tol layang. Sesuai kesepakatan bersama, batas maksimal kecepatan mobil melaju adalah 60 kpj.
"Terdapat sambungan yang perlu disempurnakan dan itu terpengaruh pada aspek kenyamanan. Jadi kalau saat kecepatan tinggi, itu bisa menimbulkan goncangan yang cukup bagi kendaraan, karena itu kecepatan pun dibatasi 60 kpj," ucap Cucu.
Baca juga: Begini Cara Aman Berhenti Darurat di Tol Layang Jakarta-Cikampek
Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, menjelaskan bila Jalan Tol Layang-Cikampek juga bisa dilintasi oleh kendaraan Golongan II, namun hal tersebut akan terealisasi ketika sudah benar-benar resmi beroperasi.
"Jangan salah persepsi. Secara struktur sangat kuat menampung hingga kendaraan Golongan V. Tapi dari segi manajemen traffic tidak direkomendasikan. Ini karena saat akses masuk jalan tol yang menanjak, kendaraan besar akan melambat dan menimbulkan antrean," kata Basuki beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.