Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Mundurnya Pembukaan Tol Layang Jakarta-Cikampek

Kompas.com - 09/12/2019, 18:13 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tol Layang Jakarta-Cikampek yang semula digembor-gemborkan siap dibuka 15 Desember, mundur menjadi 20 Desember 2019. Hal ini pun sudah dipastikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Budi menjelaskan penyebab digesernya pembukaan tol layang terpanjang di Indonesia tersebut dikarenakan mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya terkait masalah pekerjaan yang mesti diselesaikan.

"Digeser menjadi tanggal 20 Desember, karena ada hal-hal yang mesti diselesaikan, seperti jalan yang belum rata sehingga mengurangi kenyamanan. Selain itu, tanggal 20 Desember 2019 diprediksi menjadi puncak lalu lintas libur Natal dan Tahun Baru," kata Budi dalam keterangan resminya, Senin (9/12/2019).

Baca juga: Operasional Tol Layang Jakarta-Cikampek Mundur Jadi 20 Desember 2019

Hal ini senada dengan yang diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana. Menurut Cucu, nantinya kendaraan yang boleh melintasi tol layang tersebut akan dibatasi hanya untuk golongan 1 saja.

Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II ElevatedDokumentasi Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II Elevated

Alasannya, karena masih ada penyempurnaan sambungan antara satu ruas dengan ruas lain yang perlu disempurnakan. 

Lebih lanjut, Budi menjelaskan ketika dibuka pada 20 Desember nanti, Tol Layang Jakarta-Cikampek dapat dilintas tanpa tarif, alias gratis. Namun untuk kenyamanan dan keselamatan, kecepatan kendaraan akan dibatasi.

Baca juga: Terapkan ETLE, Batas Kecepatan di Tol Layang Jakarta-Cikampek Cuma 60 Kpj

Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek

Bahkan Budi memastikan bila penerapan tilang elektronik melalui pengawasan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) akan diberlakukan di tol layang tersebut.

"Kami sudah menyiapkan CCTV di beberapa titik. Jadi bagi pengendara yang melebihi batas kecepatannya akan dikenakan sanksi pada saat keluar dari jalan tol. Dan kita sudah menugaskan petugas di setiap empat km," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau