Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengemudi di Jalan Tol Layang, Wajib Perhatikan Batas Kecepatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna mobil pribadi sudah bisa menggunakan jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau elevated pada 15 Desember 2019.

Salah satu tujuan dibangun jalan tersebut, yaitu untuk memperlancar atus lalu lintas. Oleh sebab itu, diharapkan para pengendara bisa tetap menjaga ketertiban ketika melintas di tol layang yang membentang dari ruas Cikunir hingga Karawang Barat ini.

Sebab, mengemudi di ruas jalan tol layang itu akan sedikit berbeda jika dibandingkan dengan  berkendara di jalan tol biasa.

Demikian yang dipaparkan Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu kepada KOMPAS.com, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

"Tertib berkendara merupakan salah satu faktor penting yang mempengaruhi tingkat risiko kecelakaan di jalan. Terlebih jika luas jalan terbatas (tidak lebih besar daripada tol existing), seperti Tol Layang Jakarta-Cikampek. Sangat berbahaya jika pengendara tidak tertib," kata dia.

Tertib berkenda yang dimaksud oleh Jusri ialah terkait pengambilan jalur, batas kecepatan berkendara, hingga kondisi fisik pengendara.

"Sederhana saja, seperti jangan menggunakan lajur kanan jika tidak ingin menyalip atau mobil berada di kecepatan rendah. Lalu kontrol emosi, jangan cepat memutuskan untuk tancap gas. Jangan pula melakukan zig-zag ketika ingin mendahului kendaraan lain," ujarnya.

"Berkendara lewat tol layang tanpa disadari lebih melelahkan, karena mental pengemudi akan terus tertekan mengingat bahaya yang lebih besar. Otomatis, respons dan motorik tubuh cenderung akan melambat. Jika tidak tertib, potensi terjadinya kecelakaan besar sekali itu," kata Jusri.

Terkait batas kecepatan di tol ini, dirinya juga menyarankan untuk tidak melebihi 120 kilometer per jam.

"Ketika kendaraan terlalu kencang, lalu ada sesuatu dan dia melakukan pengereman mendadak (hard braking), akan menimbulkan gaya sentrifugal. Ini berbahaya kalau tidak bisa dikendalikan, karena mobil bisa spinning, lalu menabrak tembok pembatas, dan pada akhirnya menjadi kecelakaan karambol (beruntun)," ujarnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/04/134330015/mengemudi-di-jalan-tol-layang-wajib-perhatikan-batas-kecepatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke