Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tol Layang Lebih Berisiko Tinggi, Kecepatan Wajib Dibatasi

Kompas.com - 04/12/2019, 07:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.comTol layang Jakarta-Cikampek II (elevated) sepanjang total 36,8 Km sudah hampir selesai pengerjaannya, serta telah siap difungsikan 15 Desember 2019 mendatang, jelang musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dengan kemacetan yang biasa terjadi di tol Jakarta-Cikampek existing, tol layang ini diprediksi akan diminati pengguna kendaraan. Baik yang dari Jakarta menuju ke arah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, maupun dari arah sebaliknya.

Walau demikian, pengguna kendaraan harus tetap berhati-hati. Sebab dalam beberapa waktu terakhir, angka kecelakaan di tol cenderung meningkat.

Baca juga: Tol Layang Jakarta-Cikampek Mulai Dibuka Saat Liburan Natal

 

Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II ElevatedDokumentasi Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II Elevated

Pengamat Transportasi serta akademisi dari Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno, mengatakan, ada beberapa penyebab kecelakaan di jalan tol. Salah satunya yaitu melanggar batas kecepatan.

“Pengguna jalan tol cenderung melaju dengan kecepatan tinggi, hal ini jadi celah terjadinya potensi kecelakaan,” ujarnya kepada Kompas.com (3/12/2019).

Seperti diketahui, rencananya tol layang Jakarta-Cikampek hanya diperuntukkan bagi kendaraan golongan I.

Baca juga: Progres Tol Layang Jakarta-Cikampek Nyaris Kelar

 

Tol Layang Jakarta-CikampekPT Jasamarga Jalanlayang Cikampek Tol Layang Jakarta-Cikampek

Sementara, kendaraan seperti truk dan bus dialihkan melalui tol Jakarta-Cikampek existing. Dengan kondisi ini, seharusnya tol layang akan lebih lancar ketimbang jalan tol di bawahnya.

“Kendaraan kecil cenderung ngebut, apalagi dengan tidak ada truk. Maka perlu ketegasan untuk menindak pengguna dengan kecepatan di atas ketentuan,” ucap Djoko.

Menurutnya, aturan batas kecepatan di tol telah ditentukan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Yakni minimal 60 Km/jam dan maksimal 100 Km/jam.

“Oleh karena itu, perlu alat pengukur kecepatan disertai tindakan tegas untuk mengantisipasi kecelakaan di ruas tol layang,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau