Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skuter Listrik Harus Punya Standar Teknis Laik Jalan

Kompas.com - 27/11/2019, 15:32 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai bersikap tegas kepada para pengguna skuter listrik di jalan raya. Terutama setelah kasus tewasnya dua orang pengguna skuter listrik yang tertabrak mobil di kawasan Senayan, awal November 2019.

Kepolisian pun bakal menindak tegas pengguna skuter listrik yang memainkan kendaraan tersebut di jalan raya. Terhitung sejak 25 November 2019, mereka yang mengendarai di tempat yang tak semestinya bakal ditilang dan didenda Rp 250.000.

Menanggapi hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga akan mengeluarkan peraturan untuk mengatur penggunaan skuter listrik melalui Surat Edaran (SE) tentang Kendaraan Bermotor Dengan Kecepatan Rendah.

Baca juga: Pengguna Skuter Listrik Wajib Paham tentang Pentingnya Keselamatan

Ilustrasi skuter listrik.Shutterstock Ilustrasi skuter listrik.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, surat tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Surat edaran itu menyebutkan syarat teknis dan laik jalan diperuntukkan bagi kendaraan yang mengusung motor penggerak, termasuk motor bakar, motor listrik, serta kombinasi motor bakar dan motor listrik.

Untuk menjamin keamanan dan keselamatan para penggunanya, Budi juga meminta Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan pengggunaan skuter listrik.

Baca juga: Dasar Hukum Soal Larangan Menggunakan Skuter Listrik di Jalan Raya

 

Skuter listrik Grab Wheels diuji coba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.Dok Humas AP II Skuter listrik Grab Wheels diuji coba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

“Pengaturan operasi tersebut antara lain pengemudianya minimal berusia 17 tahun dan wajib mengunakan helm yang sudah berlogo SNI,” ucapnya dalam keterangan resmi Rabu (27/11/2019).

“Demikian pula dengan remnya haruslah dapat bekerja maksimal jika dioperasikan pada kecepatan 25 km/jam dan dapat berhenti sepenuhnya dalam jarak paling jauh 9 meter dari titik awal pengereman,” kata Budi.

Selain pengereman yang mumpuni, skuter listrik juga harus memiliki sistem penerangan dengan lampu atau alat pemantul cahaya. Di samping itu pengguna juga dilarang untuk memodifikasi daya motor listrik untuk meningkatkan kecepatan.

Baca juga: Pengguna Skuter Listrik Mulai Tertib, Belum Ada yang Ditilang Polisi

 

 Sejumlah skuter listrik Grab Wheels diparkirkan di salah satu lokasi parkir GrabWheels di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).KOMPAS.com/HILEL HODAWYA Sejumlah skuter listrik Grab Wheels diparkirkan di salah satu lokasi parkir GrabWheels di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).

Kemudian, skuter listrik juga hanya boleh dipakai oleh satu orang dan tidak diperkenankan untuk mengangkut penumpang. Penggunaannya juga dibatasi hanya di area atau kawasan yang sudah mendapat izin.

Skuter listrik dapat juga dioperasikan dengan dibantu tenaga manusia, namun tidak diperbolehkan untuk dibawa oleh pengemudi dalam keadaan mabuk atau yang dapat mengganggu konsentrasi dalam pengemudi,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com