Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otoped dan Skuter Listrik Disebut Bukan Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 26/11/2019, 10:56 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) dan kepolisian saat ini sedang gencar melakukan pelarangan penggunaan skuter dan otoped listrik di jalan raya.

Alasannya dikarenakan minimnya unsur keselamatan. Bahkan menurut pemerhati transportasi Budiyanto, berdasarkan undang-undang menilai bila kedua alat tersebut tidak masuk dalam kategori sepeda motor atau kendaraan bermotor lainnya.

"Dilihat dari jenis dan fungsinya, sesuai dengan Undang Undang No. 22 Tahun 2019 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah (PP) No.55 tahun 2012 sudah dijelaskan bila otoped atau skuter listrik belum termasuk dalam golongan sepeda motor atau kendaraan bermotor lainnya," ujar Budiyanto yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dalam keterangannya, Selasa (26/11/2019).

Baca juga: Polisi Mulai Tegur Pengguna Otoped dan Skuter Listrik di Jalan Raya

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

?23:06 #Polri lakukan tindakan represif non yustisial/teguran kepada para pemain otoped agar tidak bermain di Jalan Raya di Jl. MH. Thamrin Jakpus namun di Kawasan Gelora Bung Karno Senayan atau Monas.?

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro) pada 24 Nov 2019 jam 1:08 PST

Dalam UU No.22 Tahun 2009 LLAJ pasal kriteria ini sudah dijelaskan dalam pasal 1. Tepatnya di angka 10 dan 20 dengan bunyi ;

- angka 10 : Undang - Undang No 22 th 2009 ttg LLAJ, berbunyi kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.

- angka 20 : Sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah- rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan beroda tiga tanpa rumah- rumah.

Baca juga: Otoped dan Skuter Listrik Juga Dilarang Lewat Jalur Sepeda

Sementara terkait dengan registrasi dan indentifikasi untuk kendaraan bermotor dengan penggerak listrik, menurut Budiyanto mengacu pada dasar hukum di pasal 64 ayat (1) UU.22 LLAJ yang menyebutkan bila setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan.

 Sejumlah skuter listrik Grab Wheels diparkirkan di salah satu lokasi parkir GrabWheels di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).KOMPAS.com/HILEL HODAWYA Sejumlah skuter listrik Grab Wheels diparkirkan di salah satu lokasi parkir GrabWheels di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).

Hal ini pun di pertegas dalam PP 55 tahun 2021 mengenai kendaraan yang tertuang dalam beberapa pasal, yakni :

- Pasal 6, disebutkan bahwa Setiap Kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, yang salah satunya terdiri atas *susunan*

- Kemudian dijelaskan dalam Pasal 7 huruf b, bahwa yang dimaksud "susunan" dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, salah satunya adalah motor penggerak,

- Selanjutnya diperjelas dalam Pasal 12 ayat (1), bahwa motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi :
a. motor bakar;
b. motor listrik*;
c. kombinasi motor bakar dan motor listrik.

"Secara eksplisit sudah jelas bahwa otoped dan skuter listrik belum termasuk dalam golongan sepeda motor atau kendaraan bermotor lainnya, sehingga kalau ada kesepakatan antara Ditlantas dengan Dishub bahwa Otoped dilarang beroperasi di jalan umum, saya kira sudah tepat karena mengedepankan aspek keselamatan," ucap Budiyanto.

"Namun demikian supaya tidak terkesan membeda bedakan atau melanggar kesamaan hak, perlu ada kajian secara komprenhensif sebagi dasar untuk memberikan payung hukum dalam rangka untuk memberikan kepastian," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau