Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama, 129 Pelanggar Jalur Sepeda Ditilang

Kompas.com - 26/11/2019, 14:11 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi bagi pelanggar yang masih nekad menerobos dan melewati jalur sepeda sudah resmi diterapkan. Pada hari pertama penindakan, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan kepolisian berhasil menilang 129 kendaraan bermotor.

"Sebanyak 129 sampai pukul 14.30 WIB. Dia masuk jalur sepeda, begitu melanggar yang begitu (ditilang)," ucap Kepala Dinas Perhubungan Suafrin Liputo yang dikutip dari NTMC Polri, Selasa (26/11/2019).

Menurut Syafrin, dengan adanya penindakan ini diharapkan tak ada lagi pengendara bermotor yang asal masuk ke jalur sepeda.

Baca juga: Mulai Ditindak, Ini Daftar Puluhan Jalur Sepeda yang Tak Boleh Dilanggar

salahsatu pengedara mobil yang ditilang di jalur sepeda, kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019)KOMPAS.COM/WALDA MARISON salahsatu pengedara mobil yang ditilang di jalur sepeda, kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019)

Selain untuk menjaga keselamatan sesama pengguna jalan, ketika melanggar, pengendara bermotor harus membayar sanksi Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan.

Sebelumnya Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, juga menjelaskan bila masih banyak pelanggaran jalur sepeda yang dilakukan pengendara lain. Bahkan di hari pertama jumlah pelanggar terbanyaknya didominasi roda dua.

"Pengguna motor mendominasi pelanggaran di hari pertama. Jadi memang masih banyak yang melintas atau masuk ke jalur sepeda," kata Fahri saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/11/2019).

Baca juga: Cara Menghindari Kena Denda di Jalur Sepeda, Ingat Lagi 3 Marka Ini

Jalur sepeda di Tomang Raya masih dipadati kendaraan bermotor pada Senin (25/11/2019)KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR Jalur sepeda di Tomang Raya masih dipadati kendaraan bermotor pada Senin (25/11/2019)

Sementara ketika ditanya lokasi pelanggaran terbanyak, Fahri menjelaskan bila ruas paling banyak di hari pertama berada di Jalan Medan Merdeka Selatan. Namun untuk jumlah pastinya, sampai saat ini masih dikumpulkan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) 128 mengenai Penyediaan Jalur Sepeda pada Jumat (22/11/2019) lalu.

Dalam Pergub tersebut memang sudah dijelaskan, pengendara motor yang melanggar marka dan rambu jalur sepeda akan dikenakan saksi tilang oleh pihak kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau