Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hari Pertama, 129 Pelanggar Jalur Sepeda Ditilang

JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi bagi pelanggar yang masih nekad menerobos dan melewati jalur sepeda sudah resmi diterapkan. Pada hari pertama penindakan, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan kepolisian berhasil menilang 129 kendaraan bermotor.

"Sebanyak 129 sampai pukul 14.30 WIB. Dia masuk jalur sepeda, begitu melanggar yang begitu (ditilang)," ucap Kepala Dinas Perhubungan Suafrin Liputo yang dikutip dari NTMC Polri, Selasa (26/11/2019).

Menurut Syafrin, dengan adanya penindakan ini diharapkan tak ada lagi pengendara bermotor yang asal masuk ke jalur sepeda.

Selain untuk menjaga keselamatan sesama pengguna jalan, ketika melanggar, pengendara bermotor harus membayar sanksi Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan.

Sebelumnya Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, juga menjelaskan bila masih banyak pelanggaran jalur sepeda yang dilakukan pengendara lain. Bahkan di hari pertama jumlah pelanggar terbanyaknya didominasi roda dua.

"Pengguna motor mendominasi pelanggaran di hari pertama. Jadi memang masih banyak yang melintas atau masuk ke jalur sepeda," kata Fahri saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/11/2019).

Sementara ketika ditanya lokasi pelanggaran terbanyak, Fahri menjelaskan bila ruas paling banyak di hari pertama berada di Jalan Medan Merdeka Selatan. Namun untuk jumlah pastinya, sampai saat ini masih dikumpulkan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) 128 mengenai Penyediaan Jalur Sepeda pada Jumat (22/11/2019) lalu.

Dalam Pergub tersebut memang sudah dijelaskan, pengendara motor yang melanggar marka dan rambu jalur sepeda akan dikenakan saksi tilang oleh pihak kepolisian.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/11/26/141100315/hari-pertama-129-pelanggar-jalur-sepeda-ditilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke