Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pergub Jalur Sepeda, Pelanggar Bakal Kena Sanksi Tilang

Kompas.com - 23/11/2019, 07:31 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah diwacanakan, akhirnya Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2019, terkait Penyediaan Jalur Sepeda, Jumat (22/11/2019).

Dengan adannya Pergub tersebut, baik pengendara sepeda motor maupun roda empat yang melintasi jalur sepeda akan diberikan sanksi tilang.

Dalam Pergub yang diundangkan pada 21 November 2019 lalu ini, disebutkan jenis transportasi apa saja yang boleh melewati jalur sepeda, hal ini tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2, yakni :

Baca juga: Ini Rute Jalur Sepeda, Kendaraan yang Melintas Denda Rp 500.000

1 . Lajur sepeda diperuntukan bagi :
a. sepeda ; dan
b. sepeda listrik

2. Selain sepeda dan sepeda listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lajur sepeda dapat dilintasi :

a. otopet ;
b. skuter ;
c. hoverboard; dan/atau
d. unicycle.

Sementara untuk Pasal 3 dijelaskan mengenai sanksi bagi pelanggar yang masuk ke jalur sepeda yang akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski belum ada respon saat dikonfirmasi, namun sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, sudah pernah menjelaskan bila pelanggar terhadap jalur sepeda akan dikenakan sanksi tilang yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Angkot, dan Ojol yang Ngetem di Jalur Sepeda Kena Denda Rp 500.000

"Masuk dalam Pasal 287 UU 22 tentang lalu lintas pelanggarannya, tapi itu baru akan berlaku bila Perda sudah diterbitkan. Nanti yang menangani itu kepolisan," kata Syafrin beberapa hari lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau