Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pergub Jalur Sepeda, Pelanggar Bakal Kena Sanksi Tilang

Kompas.com - 23/11/2019, 07:31 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah diwacanakan, akhirnya Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2019, terkait Penyediaan Jalur Sepeda, Jumat (22/11/2019).

Dengan adannya Pergub tersebut, baik pengendara sepeda motor maupun roda empat yang melintasi jalur sepeda akan diberikan sanksi tilang.

Dalam Pergub yang diundangkan pada 21 November 2019 lalu ini, disebutkan jenis transportasi apa saja yang boleh melewati jalur sepeda, hal ini tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2, yakni :

Baca juga: Ini Rute Jalur Sepeda, Kendaraan yang Melintas Denda Rp 500.000

1 . Lajur sepeda diperuntukan bagi :
a. sepeda ; dan
b. sepeda listrik

Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (22/11/2019). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda dengan memberikan sanksi denda tilang maksimum Rp500 ribu hingga penderekan kendaraan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda.ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (22/11/2019). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda dengan memberikan sanksi denda tilang maksimum Rp500 ribu hingga penderekan kendaraan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda.

2. Selain sepeda dan sepeda listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lajur sepeda dapat dilintasi :

a. otopet ;
b. skuter ;
c. hoverboard; dan/atau
d. unicycle.

Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (22/11/2019). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda dengan memberikan sanksi denda tilang maksimum Rp500 ribu hingga penderekan kendaraan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda.ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (22/11/2019). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda dengan memberikan sanksi denda tilang maksimum Rp500 ribu hingga penderekan kendaraan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda.

Sementara untuk Pasal 3 dijelaskan mengenai sanksi bagi pelanggar yang masuk ke jalur sepeda yang akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski belum ada respon saat dikonfirmasi, namun sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, sudah pernah menjelaskan bila pelanggar terhadap jalur sepeda akan dikenakan sanksi tilang yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Angkot, dan Ojol yang Ngetem di Jalur Sepeda Kena Denda Rp 500.000

"Masuk dalam Pasal 287 UU 22 tentang lalu lintas pelanggarannya, tapi itu baru akan berlaku bila Perda sudah diterbitkan. Nanti yang menangani itu kepolisan," kata Syafrin beberapa hari lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau