Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menghindari Kena Denda di Jalur Sepeda, Ingat Lagi 3 Marka Ini

Kompas.com - 25/11/2019, 08:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta sudah menerbitkan payung hukum untuk jalur sepeda di Jakarta. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda yang diterbitkan Jumat (22/11/2019) lalu.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, menegaskan akan melai melakukan penindakan untuk menertibkan para pelanggar yang menerobos jalur sepeda.

"Pergub sudah keluar, artinya sudah ada implementasi penuh secara hukum, mulai ada tindakan bagi yang tidak patuh pada marka dan rambu jalur sepeda," ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/11/2019).

Baca juga: Angkot, dan Ojol yang Ngetem di Jalur Sepeda Kena Denda Rp 500.000

Sanksinya sendiri mengambil dari pasal 287 undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009. Pelanggar akan dikenakan kurungan selama dua bulan atau membayar denda sebesar Rp 500.000.

Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (22/11/2019). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda dengan memberikan sanksi denda tilang maksimum Rp500 ribu hingga penderekan kendaraan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda.ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (22/11/2019). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda dengan memberikan sanksi denda tilang maksimum Rp500 ribu hingga penderekan kendaraan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda.

Seperti diketahui, dalam perancangannya jalur sepeda dibuat dengan tiga marka utama. Marka ini menjadi pembatas bagi pesepeda dan kendaraan bermotor lainnya.

Tiga marka tersebut terdiri dari garis putus-putus, garis solid berwarna putih, dan juga penanda jalur sepeda dengan warna hijau yang dikelir pada aspal.

Untuk garis putus-putus, memiliki makna gabungan atau mix traffic. Artinya dapat digunakan oleh semua pengguna jalan, baik kendaraan roda dua atau pun roda empat masih bisa masuk dan menggunakan jalur tersebut.

Baca juga: Ini Pergub Jalur Sepeda, Pelanggar Bakal Kena Sanksi Tilang

Garis putih solid diperuntukan hanya untuk pengguna sepeda saja. Bila kedapatan ada kendaraan bermotor yang masuk, melintasi, atau parkir di jalur tersebut, maka akan langsung dikenakan sanksi berupa tilang sebesar Rp 500.000 atau kurungan selama dua bulan.

Jalur sepeda di jalan Melawai Raya mengarah ke Plaza Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019)KOMPAS.COM/WALDA MARISON Jalur sepeda di jalan Melawai Raya mengarah ke Plaza Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019)

Sedangkan untuk jalan dengan cat hijau, digunakan sebagai penanda atau penunjuk bagi pengguna kendaraan lain bila sesaat lagi akan memasuki daerah khusus pengguna sepeda.

Penting untuk diketahui, dalam Pergub 128 juga tertulis bila jalur sepeda juga bisa digunakan oleh beberapa jenis kendaraan lain. Mulai dari sepeda listrik, otoped, skuter, heverboard, dan unicycle.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau