Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menghindari Kena Denda di Jalur Sepeda, Ingat Lagi 3 Marka Ini

Kompas.com - 25/11/2019, 08:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta sudah menerbitkan payung hukum untuk jalur sepeda di Jakarta. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda yang diterbitkan Jumat (22/11/2019) lalu.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, menegaskan akan melai melakukan penindakan untuk menertibkan para pelanggar yang menerobos jalur sepeda.

"Pergub sudah keluar, artinya sudah ada implementasi penuh secara hukum, mulai ada tindakan bagi yang tidak patuh pada marka dan rambu jalur sepeda," ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/11/2019).

Baca juga: Angkot, dan Ojol yang Ngetem di Jalur Sepeda Kena Denda Rp 500.000

Sanksinya sendiri mengambil dari pasal 287 undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009. Pelanggar akan dikenakan kurungan selama dua bulan atau membayar denda sebesar Rp 500.000.

Seperti diketahui, dalam perancangannya jalur sepeda dibuat dengan tiga marka utama. Marka ini menjadi pembatas bagi pesepeda dan kendaraan bermotor lainnya.

Tiga marka tersebut terdiri dari garis putus-putus, garis solid berwarna putih, dan juga penanda jalur sepeda dengan warna hijau yang dikelir pada aspal.

Untuk garis putus-putus, memiliki makna gabungan atau mix traffic. Artinya dapat digunakan oleh semua pengguna jalan, baik kendaraan roda dua atau pun roda empat masih bisa masuk dan menggunakan jalur tersebut.

Baca juga: Ini Pergub Jalur Sepeda, Pelanggar Bakal Kena Sanksi Tilang

Garis putih solid diperuntukan hanya untuk pengguna sepeda saja. Bila kedapatan ada kendaraan bermotor yang masuk, melintasi, atau parkir di jalur tersebut, maka akan langsung dikenakan sanksi berupa tilang sebesar Rp 500.000 atau kurungan selama dua bulan.

Sedangkan untuk jalan dengan cat hijau, digunakan sebagai penanda atau penunjuk bagi pengguna kendaraan lain bila sesaat lagi akan memasuki daerah khusus pengguna sepeda.

Penting untuk diketahui, dalam Pergub 128 juga tertulis bila jalur sepeda juga bisa digunakan oleh beberapa jenis kendaraan lain. Mulai dari sepeda listrik, otoped, skuter, heverboard, dan unicycle.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
pertanyaannya: bagaimana dengan sepeda yang berjalan bukan pada jalurnya? contohnya: bila pada jalan yang ada jalur sepedanya, ada yang bersepeda di tengah jalan atau di jalur cepat. #jernihberkomentar


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
China Minta AS Cabut Perintah Terkait Minyak Asal Venezuela
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau